banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba Hadiri Musdes RKPDes Tahun 2024 Di Desa Sampurtoba

Avatar photo
37
×

Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba Hadiri Musdes RKPDes Tahun 2024 Di Desa Sampurtoba

Sebarkan artikel ini

 

Samosir.

banner 468x60

Kasi PMD Kantor Kecamatan Harian Torang Tamba yang didampingi staf nya Suandi Sihotang Menghadiri Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan RKPDes di Desa Sampurtoba Pada Kamis 21/09/2023 pukul 09.00 wib hingga selesai, yang dihadiri Kepala Desa Sampurtoba RR.Boleusson Sihotang, Perangkat Desa, Kepala Dusun,Ketua BPD dan Anggota, masyarakat.

 

Torang Tamba Mengatakan bahwa

Musdes Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada bulan September tahun berjalan. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).

 

Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa TA 2024 dilaksanakan dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dengan tujuan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. Adapun hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016, itu meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan Badan Usaha Milik Desa; penambahan dan pelepasan aset; dan kejadian luar biasa.

Baca Juga :  Kapolres Toba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden

 

Untuk musyawarah Desa penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sendiri, itu biasanya diselenggarakan di Balai Desa dan/atau lainnya yang telah disepakati bersama dengan mengikutsertakan pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat dengan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Terkait kapan jadwal penyelenggaraan Musdes RKP Desa 2024, itu dimulai setiap bulan Juni tahun berjalan, dengan penyusunan dokumen RKP Desa yang disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan,dan pada Acara tersebut Tim penyusun RKPDes sudah dimusyawarahkan  yang selanjutnya ditetapkan pada Perdes RKPDes untuk nantinya sebagai dasar dalam penyusunan APBDesa TA.2024,ujar Torang.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Harian & Pemerintah Desa Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional

 

Sementara Itu Kepala Desa Sampurtoba Kecamatan Harian R.R Boleusson Sihotang Menambahkan bahwa Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2024, selanjutnya dipaparkan RKPDes Tahun Anggaran 2024 peserta Musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa selanjutnya dilakukan tanggapan yang berkaitan usulan-usulan yang belum tercantum/terealisasi tahun ini akan diajukan kembali dari semua peserta Musdes. Selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang Perencanaan Desa.

Baca Juga :  Sowa Laoli Nilai Mahfud Dampingi Ganjar Sesuai Kebutuhan Bangsa

adapun Tujuan dari kegiatan ini , ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan, Fungkasnya

RR.Boleusson Sihotang juga menjelaskan bahwa kegiatan ini Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dikatakan, bahwa penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa itu dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa,

Pencermatan ulang RPJM Desa,

Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan

Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan, Paparnya .

banner 468x60
error: Content is protected !!