Samosir-Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, AKP Efendi Abas sebagai Kapolsek Harian berhasil memimpin proses mediasi untuk menyelesaikan masalah pengrusakan jalan menuju lokasi pertanian. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 19 Maret 2024 dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba S.IP,
Personil Koramil 04 HB, Sekcam Harian yang juga sebagai PLT Kepala Desa Hariarapintu Josro Tamba S.IP,BPD Desa Hariarapintu, serta pihak yang dilaporkan SS dan pelapor TS, IP, AP.
Mediasi ini dilatarbelakangi oleh surat dari pihak pelapor yang mengungkapkan adanya pengrusakan jalan penghubung perladangan di Dusun III Desa Hariarapintu.
Dalam mediasi tersebut, AKP Efendi Abas menggarisbawahi pentingnya mencari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mencari siapa yang salah. Serda Nainggolan juga menekankan rasa kekeluargaan dalam mencari solusi terbaik.
Pihak pelapor mengungkapkan keluhannya terkait pengelolaan lahan pertanian yang terganggu akibat pengrusakan jalan, sementara pihak yang dilaporkan menjelaskan konteks dan pemikiran di balik tindakan tersebut. Melalui diskusi dan pencocokan gambar serta peta lokasi, akhirnya semua pihak mengakui bahwa jalan tersebut merupakan milik dari pihak yang dilaporkan (SS)
Dalam akhir mediasi, pihak yang dilaporkan (SS) memenuhi permohonan pihak pelapor (TS, IP, AP) untuk membuka kembali jalan yang telah dirusak. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat berita acara mediasi.
AKP Efendi Abas memberikan keterangan bahwa jalan yang bersangkutan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan menuju lokasi pertanian warga, bukan dijadikan lahan pertanian. Hal ini menunjukkan keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan yang mengutamakan rasa keadilan dan kekeluargaan di tengah masyarakat.