Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. Samosir

Kapolsek Harian & Pemerintah Kecamatan Harian Berhasil Mediasi Pengrusakan Jalan Menuju Pertanian di Desa Hariarapintu

Avatar photo
75
×

Kapolsek Harian & Pemerintah Kecamatan Harian Berhasil Mediasi Pengrusakan Jalan Menuju Pertanian di Desa Hariarapintu

Sebarkan artikel ini

Samosir-Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, AKP Efendi Abas sebagai Kapolsek Harian berhasil memimpin proses mediasi untuk menyelesaikan masalah pengrusakan jalan menuju lokasi pertanian. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 19 Maret 2024 dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba S.IP,
Personil Koramil 04 HB, Sekcam Harian yang juga sebagai PLT Kepala Desa Hariarapintu Josro Tamba S.IP,BPD Desa Hariarapintu, serta pihak yang dilaporkan SS dan pelapor TS, IP, AP.

Baca Juga :  Final HONAS CUP 2023 Perebutan Piala Bupati, Nikson Nababan : Saya Apresiasi Bahwa Anak Sipahutar Gentlemen Dan Sportif

Mediasi ini dilatarbelakangi oleh surat dari pihak pelapor yang mengungkapkan adanya pengrusakan jalan penghubung perladangan di Dusun III Desa Hariarapintu.

banner 468x60

Dalam mediasi tersebut, AKP Efendi Abas menggarisbawahi pentingnya mencari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mencari siapa yang salah. Serda Nainggolan juga menekankan rasa kekeluargaan dalam mencari solusi terbaik.

Baca Juga :  Diduga Truck Pengangkut Material Sport Centre Parkir Sembarangan Timbulkan Korban

Pihak pelapor mengungkapkan keluhannya terkait pengelolaan lahan pertanian yang terganggu akibat pengrusakan jalan, sementara pihak yang dilaporkan menjelaskan konteks dan pemikiran di balik tindakan tersebut. Melalui diskusi dan pencocokan gambar serta peta lokasi, akhirnya semua pihak mengakui bahwa jalan tersebut merupakan milik dari pihak yang dilaporkan (SS)

Dalam akhir mediasi, pihak yang dilaporkan (SS) memenuhi permohonan pihak pelapor (TS, IP, AP) untuk membuka kembali jalan yang telah dirusak. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat berita acara mediasi.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake : Persentase penduduk Miskin di NTT Capai 19 Persen

AKP Efendi Abas memberikan keterangan bahwa jalan yang bersangkutan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan menuju lokasi pertanian warga, bukan dijadikan lahan pertanian. Hal ini menunjukkan keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan yang mengutamakan rasa keadilan dan kekeluargaan di tengah masyarakat.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!