Medan – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Senin (04/08/2025) bertempat di Hotel Adimulia Medan.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Pemprov Sumut dan BPN Sumut dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung upaya penanganan permasalahan aset pemerintah daerah secara cepat, akurat, dan terukur.
Melalui sinergi ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah akan semakin tertata, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan daerah. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Sumut untuk menghadirkan layanan pertanahan dan tata ruang yang berdaya saing dan berkelanjutan.
(ZS)