banner 468x60
Berita

Ijin Tower Tidak Jelas, Warga Nangbelawan Desak Untuk Dibongkar

Avatar photo
44
×

Ijin Tower Tidak Jelas, Warga Nangbelawan Desak Untuk Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Karo, Pendirian menara telekomunikasi (tower) yg diduga tidak mengantongi izin di kabupaten karo memantik keresahan & kemarahan masyarakat. Selain tidak mengantongi izin keberadaan tower bodong dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga & merugikan negara dari sisi retribusi & pajak.

banner 468x60

Salah satu tower yg menjadi sorotan berada di Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat Kab. Karo. Hal ini tak luput dari pantauan Ketua LSM KCBI Karo Rudi Surbakti sekaligus pendamping masyarakat desa Nangbelawan, dalam kesempatannya Ketua KCBI Karo Rudi Surbakti mengatakan, “Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara komunikasi (tower) tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karo, namun progres pembangunan sudah mencapai 95%.”

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1621-01/Kota So'E Bersinergi Dengan Polri Amankan Sholat Id, 1 Syahwal 1445 H Di Masjid Arrahman

Selain tanpa legalitas yg lengkap pembangunan menara komunikasi (tower) di desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat, Kab. Karo berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat serta rawan menimbulkan resiko teknis seperti potensi roboh hingga dampak lingkungan lainnya

Baca Juga :  Polres Bitung Amankan Aksi Tuntutan Pencemaran Lingkungan di Depan PT Futai

“Kalo teterjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?, tower ini dibangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis dari instansi berwenangberwenang. ” Tegas Ketua LSM KCBI Karo Rudi Surbakti

Secara regulasiregulasi, pendirian menara telekomunikasi harus mengantongi regulasi persyaratan diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Baca Juga :  Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

Ketua LSM KCBI Karo Rudi Surbakti pun mendesak Pemerintah Kab. Karo bertindak tegas, “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karo harus menghentikan pembangunan Tower di desa Nangbelawan tersebut, dan bongkar bangunan yg sudah jelas tidak mengantongi izin. ” Tegasnya.(Tim)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!