Tapanuli Tengah – Personil Satreskoba berhasil tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial MG (28) warga Jl Abdul Rajab Simatupang Kel. Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapteng, dan diamankan dirumahnya, Jum’at (15/9/2023) pukul 15.17 wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa benar personil kita telah mengamankan seorang ibu rumah tangga dari rumahnya karena diduga telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan inisial MG.
Penangkapan terhadap terhadap IRT tersebut berawal dari Informasi yang kemudian dikembangkan oleh personil kita dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri cirinya dan terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dirumahnya di Jl Abd. Razab Simatupang Kel. Sibuluan Nauli Kec. Pandan, dan personil langsung menuju kelokasi, dan personil langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dan setelah diinterogasi mengaku berinisial MG.
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dilantai tepat didepan tempat duduk MG dan berat Brutto Narkotika Jenis Sabu tersebut 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dijadikan barang bukti.
MG menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang ditemukan petugas didepan tempat dia duduk adalah miliknya, dan dia memperoleh dengan cara membeli dari AAM di Perumahan Tukka Lestari Kel. Bona Lumban Kab. Tapteng.
Kami akan tetap berkomitmen akan tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena Narkoba Musuh Bersama, tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MG digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.