banner 468x60
DaerahHukum Dan KriminalKota BitungProv. Sulawesi Utara

Gadis 18 Tahun Pemilik 1400 Butir Obat Keras Terbatas Jenis Irfasyl Diamankan Polisi di Bitung

Avatar photo
240
×

Gadis 18 Tahun Pemilik 1400 Butir Obat Keras Terbatas Jenis Irfasyl Diamankan Polisi di Bitung

Sebarkan artikel ini

Kota Bitung – Satnarkoba Polres Bitung mengamankan perempuan berinisial ANS (18) alias Dinda yang diduga sebagai pengedar obat keras terbatas tanpa izin jenis Ifarsyl, Kamis (15/08/2024) Lalu.

Perempuan tersebut diamankan tim opsnal satnarkoba setelah merespon informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat Irfasyl di wilayah Kelurahan Bitung Barat II (candi) Kecamatan Maesa Kota Bitung ” Ungkap Kasi Humas Polres Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60

Hasil responsif tersebut tim berhasil mendapati seorang perempuan berinisial YO bersama dua paket besar yang diduga berisikan obat Ifarsyl berjumlah 1400 (seribu empat ratus) butir setelah di lakukan interogasi terhadap perempuan YO mengatakan bahwa pemilik paket tersebut adalah milik anaknya yg bernama ANS alias Dinda. ” Katanya

Baca Juga :  Pastikan Pemilu yang Lancar: Kapolres Labuhanbatu Koordinasi dengan PLN UP3 Rantauprapat

Tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak mencari pelaku perempuan ANS (18) alias Dinda dan menemukannya sedang berada dirumahnya di kelurahan Bitung Barat II (candi) Kecamatan Maesa Kota Bitung dan langsung mengamankannya ke Mako Polres Bitung. Tambah” Abdul Natip Anggai

Baca Juga :  Pelaku Narkoba Berusaha Kabur Tabrak Mobil Polisi Saat Penangkapan

Setelah dilakukan interogasi perempuan ASN (18) mengakui bahwa barang bukti 2 paket besar tersbut yang di duga berisikan 1400 (seribu empat ratus) butir Ifarsyl adalah miliknya yg dia pesan melalui via online (shopee), serta mengakui bahwa obat tersebut untuk di jual dengan harga Rp 20,000 (dua puluh ribu) per strip dan sudah kesekian kalinya pelaku melakukan perbuatan tersebut. “Lanjutnya

Baca Juga :  Dipicu Sakit Hati Buruh Bangunan di Bitung Aniaya 3 Korban Dengan Senjata Tajam.

Saat ini pelaku serta barang bukti sudah berada di Mako Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku “Tutupnya.

(Ramlan)

banner 468x60
error: Content is protected !!