banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Dugaan Korupsi Dana Desa Di Desa Onanrunggu IV, DPD LIMI Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

Avatar photo
79521
×

Dugaan Korupsi Dana Desa Di Desa Onanrunggu IV, DPD LIMI Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini
Gambar || Mangidup Rajagukguk Bersama Tim Investigasi Memberikan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2022-2024 Desa Onanrunggu IV

TAPUT -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIMI (Lumbung Informasi Masyarakat Indonesis) layang surat pengaduan terkait  dugaan korupsi Dana Desa di Desa Onanrunggu IV TA 2022-2024, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Sumut). Mangidup Rajagukguk sebagai ketua Tim Investigasi LSM DPD LIMI mengatakan bahwa dari temuan Tim investigasi LSM Limi, dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Onanrunggu IV semakin kuat.

Baca Juga :  Situs Bersejarah Istana Raja Sisingamangaraja Minim Perhatian Pemerintah

” Data yang kita terima dan informasi dari masyarakat, bahwa didesa Onanrunggu IV sangat kuat dugaan penyelewengan Dana Desa mulai tahun anggaran 2022-2024, maka dari itulah kita sudah surati Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, nanti kita akan investigasi dulu terkait ternak ayam petelur BUMDESMA Sipahutar akan menyusul.” ujar Mangidup Rajagukguk saat diwawancarai didepan kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.(11-11-2025)

banner 468x60

Mangidup juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara segera memproses surat tersebut.

Baca Juga :  PJ Buapti Dan Dandim 0209 LB Kabupaten Labuhan batu, Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Koramil Pangkatan

” Harapan kita dan harapan masyarakat Onanrunggu IV juga kiranya segera dilakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi di Desa Onanrunggu IV. Biar kita lihat dulu nanti kinerja Inspektorat Tapanuli Utara,” ujarnya.

Ditempat terpisah, salah satu warga Desa Onanrunggu IV juga menyatakan apresiasinya kepada  LSM LIMI,

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 319 Tersangka Kejahatan Bersihkan Curat dan Curas.

” Terimakasih kepada LSM LIMI, harapan kami semoga cepat diproses oleh Kejaksaan Negeri Tarutung.. setidaknya nanti kan diperiksa dan diaudit kembali. Biarlah dikembalikan yang sudah dibondutnya itu.” ujar Simanjuntak warga Desa Onanrunggu IV.

Surat Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Onanrunggu IV tersebut diterima oleh Lenni Lumbantobing pada pukul 16:26 Wib.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!