TAPUT -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIMI (Lumbung Informasi Masyarakat Indonesis) layang surat pengaduan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Onanrunggu IV TA 2022-2024, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Sumut). Mangidup Rajagukguk sebagai ketua Tim Investigasi LSM DPD LIMI mengatakan bahwa dari temuan Tim investigasi LSM Limi, dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Onanrunggu IV semakin kuat.
” Data yang kita terima dan informasi dari masyarakat, bahwa didesa Onanrunggu IV sangat kuat dugaan penyelewengan Dana Desa mulai tahun anggaran 2022-2024, maka dari itulah kita sudah surati Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, nanti kita akan investigasi dulu terkait ternak ayam petelur BUMDESMA Sipahutar akan menyusul.” ujar Mangidup Rajagukguk saat diwawancarai didepan kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.(11-11-2025)
Mangidup juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara segera memproses surat tersebut.
” Harapan kita dan harapan masyarakat Onanrunggu IV juga kiranya segera dilakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi di Desa Onanrunggu IV. Biar kita lihat dulu nanti kinerja Inspektorat Tapanuli Utara,” ujarnya.
Ditempat terpisah, salah satu warga Desa Onanrunggu IV juga menyatakan apresiasinya kepada LSM LIMI,
” Terimakasih kepada LSM LIMI, harapan kami semoga cepat diproses oleh Kejaksaan Negeri Tarutung.. setidaknya nanti kan diperiksa dan diaudit kembali. Biarlah dikembalikan yang sudah dibondutnya itu.” ujar Simanjuntak warga Desa Onanrunggu IV.
Surat Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Onanrunggu IV tersebut diterima oleh Lenni Lumbantobing pada pukul 16:26 Wib.
(Timbul Simanjuntak)















