BITUNG –Dua Orang ditangkap oleh Kepolisian Resor Bitung diduga mereka, melakukan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Hotel Fata Morgana, Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung. Jumat dini hari (02/05/2025) sekitar pukul 02.48 WITA.
identitas kedua pelaku, yakni DR alias Ata (20) dan RM (21) keduanya menganiaya seorang korban bernama Steven Ronald Tuegeh hingga mengalami luka tusuk serius dan harus dirujuk ke RS Prof. Kandou Malalayang, Manado.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga bergerak cepat setelah menerima laporan Keduanya berhasil diamankan di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu pada Minggu (4/5/2025) pukul 13.30 WITA.
Anggai menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian berawal Korban terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang belum lama dikenalnya di dalam kamar hotel.
Selang tak lama kejadian adu mulut itu sejumlah pria rekan dari perempuan tersebut tiba dan masuk ke kamar, adu mulut kembali terjadi, dan secara tiba-tiba, korban ditikam di perut oleh salah satu pelaku menggunakan senjata tajam.’ Ujarnya
Prngakuan dari tersanagka DR (20) mengaku telah menikam korban. Ia mengungkap bahwa sebelum kejadian, dirinya bersama RM dan sejumlah rekan lain mengonsumsi minuman keras di beberapa lokasi, termasuk kos rekannya VL alias Black di Aertembaga.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh pertengkaran soal tas milik pacar VL yang ditahan korban. Ketegangan memuncak ketika korban menolak menyelesaikan masalah secara damai, hingga berujung pada kekerasan fisik dan penikaman.
Sementara itu Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Satu pelaku berinisial VL masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal,” ujarnya. Diketahui, DR alias Ata merupakan residivis kasus serupa.” Tegasnya
Polisi kini terus memburu satu pelaku yang masih buron, sementara dua lainnya telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya
(Ramlan)