Gunungsitoli – Terkait tulisan oknum anggota DPRD kota gunungsitoli di media sosial miliknya, bahwa silpa yang disampaikan dalam ringkasan APBD daerah sebesar 32 miliar rupiah pada saat menyampaikan program kegiatan di tahun 2023 melalui pembahasan dilembaga DPRD kota gunungsitoli.
“Wakil rakyat tidak mencermatinya serta tidak menelusuri kebenaran anggaran tersebut melalui Banggar (badan anggaran),” ucap Siswanto Laoli.
Siswanto Laoli menyampaikan bahwa silpa yang 32 miliar tersebut bahwa diduga anggota DPRD kota gunungsitoli sudah dipermainkan dan benar-benar dibohongi oleh pemerintah kota Gunungsitoli.
” Setelah menjadi masalah, sekarang anggota DPRD baru mau cuci tangan dan seakan tidak merasa berdosa pada pembahasan anggaran APBD 2023 lalu,” tegas Siswanto Laoli.
Dengan adanya masalah Silpa pada program tahun anggaran 2023,
“Tentunya ini menjadi awal dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota Gunungsitoli disaat kepemimpinan Ir. Lakhomizaro Zebua (almarhum) dan demikian juga kepercayaan masyarakat sudah mulai berkurang terhadap anggota DPRD kota Gunungsitoli atas masalah pengawasan,” ucap siswanto laoli.
Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah kota gunungsitoli sudah mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun anggaran 2023 lahir sebuah masalah Anggaran siluman yang disampaikan ke DPRD kota gunungsitoli.
Siswanto laoli mendesak pihak penegak hukum untuk memeriksa pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan anggaran siluman tersebut, terutama mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli berinisial AEZ.
Terkait berita ini, Fokus News masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak DPRD Kota Gunungsitoli.
(Happy A.Zalukhu)