TAPUT – Inisial SHS adalah pejabat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang wanita bernama Elsa Lorenza. Laporan yang teregister pada 25 Agustus 2025 itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan identitas palsu dalam akta autentik, demi melangsungkan pernikahan dengan pelapor.
Menurut kuasa hukum pelapor, Khomeini didampingi Hardian Maulana Putra, kasus ini bermula ketika Elsa Lorenza menikah dengan SHS pada 31 Oktober 2015. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak. Namun belakangan terungkap bahwa SHS sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak yang tinggal di Tapanuli Utara.
Dalam pernikahannya dengan Elsa, SHS diduga menggunakan identitas palsu dengan nama Alek Sani, berstatus lajang, dan berprofesi wiraswasta. Padahal, faktanya ia merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih terikat perkawinan.
Terkait informasi pelaporan tersebut, Sasma Hamonangan Situmorang Kepala Dinas saat dikonfirmasi, ditanya apakah Sasma Hamonangan Situmorang sudah tahu hal itu?
“ Apa yang mau diwawancarai, kalian tinggal cek saya siapa dan istri saya serta anak2 saya. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan itu. Dan supaya tidak ada kegaduhan, saya tak perlu menanggapi hal-hal seperti itu.” Jawab Sasma Hamonangan Situmorang lewat Aplikasi Wa.(26 Agustus 2025)
Ketika ditunjukkan poto pernikahan diduga Sasma Hamongan dan Elsa, apakah Sasma Hamonangan Situmorang mengenal perempuan yang bernama Elsa Lorenza?
“ Saya tidak mengenalnya, Tak satupun yang saya kenal” jawab Sasma Situmorang.
Menanggapi jawaban dari Kadis Parwisata Kabupaten Tapanuli Utara tersebut, Hardian Maulana Putra selaku Ketua Tim Penasehat Hukum yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa, mengakui dan tidak mengakui adalah haknya.
“ Masalah laporan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara itu, beliau tidak mengakui perbuatannya tidak ada masalah, itu hak dia. Tinggal nanti kita buktikan kan begitu.” Ujar Hardian kuasa hukum Elsa lewat Telepon Seluler.(26 Agustus 2025)
Hardian juga menyatakan bahwa semua laporan yang dilayangkan oleh pihaknya terfaktakan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh pihaknya.
“ Sebagai informasi yang bisa saya sampaikan, bahwasannya semua laporan kami terfaktakan dengan bukti-bukti. Kami sudah mengirimkan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Aparatur Sipil Negara, termasuk Inspektorat juga. Agar yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa, supaya terang benderang masalah ini. Ini masalah kode etik yang pertama, kemuadian Pidananya juga. Bukan berarti dengan diselesaikan masalah ini lalu pidananya selesai.” jelas Hardian.
Hardian juga menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan dari SHS yang menelantarkan 2 anaknya, buah dari pernikahannya dengan Lorenza sejak tahun 2015, namun tidak pernah dinafkahi. Pada tanggal 29 September 2019 dijelaskan bahwa kliennya sudah pernah meminta pertanggungjawaban atas anaknya terhadap SHS.
“ Tanggal 29 September 2019, Klien kami datang dari Medan dengan orang tuanya dan dua orang anaknya dibawa dari Medan. Tujuannya adalah ingin mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban kepada SHS sebagai ayah biologis dari anak Klien kami. Namun faktanya setelah sampai di Tapanuli Utara, beliau diusir dari rumahnya. Dan dia tidak mengakui dan seolah tidak mengenal Klien kami dan juga anaknya. Dengan deraian air mata, dengan perasaan yang sakit yang sangat luar biasa lalu meninggalkan rumah SHS selanjutnya menginap di Hotel menunggu kepulangan besok harinya. Malamnya yang bersangkutan datang ke Hotel, bersama satu orang temannya. Dia bawalah uang 30juta, dia lemparkanlah uang itu ke klien kami. Klien kami bertanya ini uang apa, bukan uang yang saya minta, saya hanya minta pertanggungjawaban moral. Lalu klien kami mengembalikan uang itu.” Jelas Hardian.
Hardian mengatakan terkait hal ini bahwa pihaknya sudah menghadap menemui Bupati Tapanuli Utara dan Inspektorat Tapanuli Utara.
Selanjutnya, di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara. Sasma Hamonangan Situmorang tetap membantah bahwa dirinya tidak mengenal Elsa Lorenza.
“ Tidak ada,” jawab Sasma Hamonangan Situmorang.
Ditanya, terkait tanggapan dan poto pernikahan itu yang dituding adalah Sasma HamonanganSitumorang,
“ Kan kalau kita berbicara Hukum kan pastinya fakta, tadi katanya pemalsuan dokumen identitas. Biarlah mereka membuktikan itu, membawanya itu dan nanti biar kita lihat. Apakah saya benar pernah memalsukan identitas, ” jawab Sasma.
Sasma Hamonangan Situmorang juga mengakui bahwa dirinya sudah menerima suratnya,
“ Sudah datang suratnya ke saya, disitu dibuat akte lahir anaknya. Ini sedang ditelusuri ke Pemko Medan, Pemko Medan bisa kena ini. Pertama anaknya tidak ada dicatut disitu hanya nama Ibunya. Yang Kedua ada anak perempuannya dicantumkanlah namaku disitu. Tapi saya tidak tahu.. Apakah Sasma Hamonangan itu saya atau atau siapa, saya tidak tahu.” imbuh Sasma Situmorang.
Sasma Situmorang juga mempertanyakan kedua akte lahir anak yang berbeda yang dikeluarkan Pemko Medan,
“ Ini dua akte lahir yang sama-sama dikeluarkan Pemko Medan, satu ada bapaknya dan satu tidak ada bapaknya. Saya tidak tahu kok bisa dicatut nama saya, tapi saya sebut itu namaku jadi seolah saya. Tapi ada dicatat namanya yang mirip dengan nama saya. ” ujar Sasma.
Ditanya apakah Sasma Situmorang kenal dengan wanita yang bernama Elsa Lorenza?
“ Saya tidak kenal,”jawabnya.
Dikomfirmasi dengan aplikasi Wa, Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si mengatakan bahwa pihak Penasehat hukum dari pelapor benar pernah menghadap kepada Bupati Tapanuli Utara,
“ Sudah, melalui pengacaranya, dan saya sudah ketemukan dengan inspektorat. Dicek kebenarannya, bila terbukti swcara hukum maka ada sanksi lewat etika ASN. ” jawab Bupati Taput yang sering dipanggil Pak JTP.
Kini SHS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dalam Akta Otentik. Pihak kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan somasi serta menyurati Bupati, Wakil Bupati, hingga Inspektorat Tapanuli Utara agar dilakukan penindakan etik terhadap pejabat tersebut.
(Timbul Simanjuntak)