banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Bupati Samosir Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Samosir 2023 Ke BPK RI Sumut

Avatar photo
11
×

Bupati Samosir Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Samosir 2023 Ke BPK RI Sumut

Sebarkan artikel ini

Samosir-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyerahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, pada Jumat (15/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jl. Imam Bonjol, Medan.

Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.

banner 468x60

“Terimakasih atas segala koreksi, masukan dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu”, ujar Vandiko Gultom.

Baca Juga :  Camat Harian & Kapolsek Harian Boho bersama Pemerintah Desa Laksanakan Jumat Bersih Membersihkan Eceng Gondok Di Perairan Danau Toba

Vandiko menyampaikan masukan dan koreksi nantinya akan meningkatkan efektifitas kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Samosir dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Tentunya dilakukan dengan identifikasi masalah, analisis dan evaluasi secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Gultom Kecewa Saat Kunjungi Pembangunan SMPN 1 Harian

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE., MM, Ak, CA, CSFA, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.

Baca Juga :  Bupati Gunungkidul Kukuhkan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Padukuhan Se-Kapanewon Purwosari

“Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”, katanya.

banner 468x60
error: Content is protected !!