TAPUT – Setelah bocornya scretshoot percakapan (chating) komunikasi digrup Wa “Sahabat Satika Simamora” yang diduga melibatkan beberapa ANS didalamnya, salah satunya dengan nama kontak KUPT Sipahutar.
Hal ini pun dikonfirmasi kepada Patima Simatupang sebagai KUPT Puskesmas Sipahutar, namun Patima Simatupang dinilai bahwa dalam hal tersebut tidak ada yang salah.
Ditanya soal kebenaran percakapan tersebut,
“ Yang dilarang kan kampanye orasi saat kampanye. Mendukung salah satu paslon kan bisa, karena kita punya hak pilih. Ada yang salah disana ya?” jawab Patima Simatupang, KUPT Puskesmas Sipahutar lewat aplikasi Wa.(06 Oktober 2024)
Dikutip dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI:
-
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
-
Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
-
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
-
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
-
Kampanye melalui media sosial;
-
Menghadiri deklarasi calon;
-
Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
-
Ikut kampanye dengan atribut PNS;
-
Ikut kampanye dengan fasilitas negara;
-
Menghadiri acara partai politik;
-
Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
-
Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
-
Memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
-
Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
-
Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon;
-
Menjadi anggota atau pengurus parpol
-
Mengerahkan PNS ikut kampanye
-
Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain.
-
Menjadi pembicara dalam acara Parpol
-
Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.
Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang tersebut.
Sebagai ASN dimana Patimah Simatupang aktif disalah satu grup aplikasi Wa dimana grup tersebut adalah “Sahabat Satika Simamora” dengan komentar sebagai berikut gambar sretshootnya.
Ditanya soal keberpihakan terhadap salah satu calon bupati 2024 di kabupaten Tapanuli Utara.
“Saya kan punya hak, tapi nggak ada disana menggarap. Maksudmu jadi gak bisa ada hak pilihku?” jawab Patima.
Dengan terbitnya berita ini, diharap kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan percakapan Grup Wa yang diduga keberpihakan ASN terhadap salah satu calon kadidat tersebut, dan jikalau terbukti kiranya diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini demi terlaksananya demokrasi yang baik, jujur, adil dan aman pada Pemilihan Bupati 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara.
(Timbul Simanjuntak)