banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Bawa Sajam Saat Tawuran di Girian Bawah Polisi Amankan 2 Remaja dan Seorang Provokator

Avatar photo
37
×

Bawa Sajam Saat Tawuran di Girian Bawah Polisi Amankan 2 Remaja dan Seorang Provokator

Sebarkan artikel ini

KOTA BITUNG –Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang sebagai provokator dan dua pelaku yang diduga sering melakukan tawuran antar kampung (tarkam), di kompleks antara Pasar Girian dan lorong bakasang Girian Bawah.

Tim menangkap 3 pelaku pada hari senin, (16/09/2024) kemarin sekitar pukul 02.18 WITA, di Kelurahan Girian Bawah ” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial masing-masing, MRN (36) AB (16) dan YL (16) Mereka diamankan berdasarkan laporan dari warga.

Baca Juga :  Gadis 18 Tahun Pemilik 1400 Butir Obat Keras Terbatas Jenis Irfasyl Diamankan Polisi di Bitung

Tim Tarsius mendapatkan laporan dari warga terkait aksi sekelompok remaja yang melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam.” Katanya

Tim langsung merespon laporan tersebut dan langsung menuju ke TKP setelah berada di dekat TKP, tim sengaja memarkir kendaraan jauh dari TKP dan melanjutkan dgn berjalan kaki agar supya kedatangan Tim tidak diketahui.

Akhirnya Tim Tarsius berhasil mengamankan 2 orang dari para pelaku tarkam tersebut yg kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan panah wayer, “Ujarnya

Baca Juga :  Terkait Prostitusi di Manembo- Nembo Bitung Polisi Amankan Mucikari dan 2 orang Pelakunya

Tim juga mendapatkan keterangan dari warga setempat bahwa pelaku lelaki yang berinisial MRN (36) adalah selaku provokator pelaku tersebut sudah dua hari yg lalu sering memprovokasi pemuda dari kompleks pasar girian dengan cara berteriak teriak (bakuku).”Tambahnya

Sehingga para pemuda dari kompleks pasar Girian emosi dan melakukan penyerangan kepada para pemuda di kompleks lorong bakasang Girian Bawah

Baca Juga :  Rutan Humbang Hasundutan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -79 dan Penyerahan Remisi Umum

Ternyata kedua pelaku YL (16) dan AB (16) bukan merupakan pemuda dari kompleks lorong bakasang mereka hanya ikut bergabung karena berteman dengan para pemuda yang ada di Kompleks Lorong bakasang Girian Bawah.” Lanjutnya

Kini para pelaku di bawah ke mako Polres Bitung bersama barang bukti guna proses lebih lanjut adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951a2.” Tutupnya

 

(Ramlan)

banner 468x60
error: Content is protected !!