Gunungsitoli – Proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Gunungsitoli – Afia di Kota Gunungsitoli, yang menelan anggaran mencapai Rp 52,24 miliar dan Pekerjaan Peningkatan jalan Afia-Tunemberua 15 Miliar dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang di kerjakan PT.Mitra Agung Indonesia dan PT.Multi Pilar menuai sorotan publik. Pasalnya,material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (18/09/2025)
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan,material dasar timbunan jalan terlihat bercampur lumpur. Lebih memprihatinkan lagi,sebagian material disebut-sebut langsung diambil dari salah satu hulu sungai di wilayah Nias Utara yang belum jelas izin Quarrynya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar teknis konstruksi jalan.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) proyek, Ferri Sianipar, enggan memberikan komentar terkait kelayakan material yang dipergunakan maupun hasil uji laboratorium,Hingga berita ini diterbitkan, PPTK belum memberikan penjelasan resmi.
Pdt.Berkat K Laoli,Spd Anggota DPRD Provinsi-Sumatera Utara saat di konfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media, senin(15/09/25)kita telah melihat di beberapa pemberitaan media terkait material dalam proyek jalan provinsi Tersebut kalau itu benar keadaan Fisik pembangunan yang sedang berjalan perlu ada pengawasan Ketat dari Instansi agar mutu pekerjaan sesuai seharusnya pada prinsip dasarnya,kita akan secepatnya berkoordinasi dengan Bapak Gubernur dan dalam Minggu ini akan kita usahakan Turun kenias,Ungkap Berkat laoli.(Happy A.Zalukhu)