DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo dan Pegagan Julu 3, Kecamatan Sumbul.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Resktim) AKP Meetson Sitepu dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024) membenarkan pengusutan dugaan korupsi DD kedua Desa dimaksud.
“Benar, saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penyelidikan terkait penggunaan DD Sitinjo 2 dan DD Pegagan Julu 3 tahun anggaran 2022 dan 2023,”jelas Meetson.
AKP Meetson menyebut, indikasi dugaan korupsi sudah ada, dan saat ini unit Tipidkor sedang lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, yakni pemerintah Desa, Kecamatan, Dispemdes dan Inspektorat.
“Sampai saat ini sudah ada 10 orang dimintai keterangan dari masing-masing Desa tersebut.” Katanya.
Masih kata Meetson, pihaknya sedang melakukan kroscek pertanggungjawaban keuangan terkait pelaksanaan fisik kedua desa tersebut, dan nantinya akan melakukan kroscek ke lapangan.
Namun Meetson belum bisa mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut, dikarenakan pihaknya masih melakukan kroscek pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan fisik.
(Ame)