TAPUT- Satreskrim polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau behasil meringkus pelaku percabulan yang dilakukan oleh pamanya terhadap keponakan kandung.
Pelaku yang berinisial BS ( 58 ) warga Taput tersebut, melakukan percabulan terhadap keponakan nya yang ber inisial ALS ( 11 ) berhasil di ringkus sat reskrim bersama resmob polda riau, Kamis, 21 / 3 / 2024 dari kabupaten Kandis, Propinsi Riau.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan ke polres Taput, pada hari Selasa, 19/ 3 /2024 oleh ibu kandung korban berinial RS.
” Dalam laporanya, Ibu korban menceritakan, awal kejadian tersebut di ketahuinya dari saksi NSS ( 14 ) yang melihat langsung percabulan tersebut pada rabu, 13/ 3 / 2024 sekira pukul 16.00 wib di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban. Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, lalu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.” jelas W. Baringbing.
Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, lalu korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
” Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan meremas buah dada nya, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman. Lalu ibunya korban pun langsung membuat pengaduan di polres. Setelah di periksa saksi-saksi dan dilakukan Visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediamanya dan pelaku pun melarikan diri.” sambungnya.
Hasil penyelidikan, polisi pun mengetahui pelarian pelaku ke kendis Riau dan Tim pun bergerak dan menghubungi Resmob polda Riau.
Pada hari Kamis, 21 / 3/ 2024 pelaku pun berhasil di tangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun tadi malam sudah tiba di polres Taput.
“Setelah diperiksa lalu pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milliyard.” Imbuhnya.
(Redaksi)