banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. Samosir

Rakoor Sentra Gakumdu Kabupaten Samosir : NO MONEY POLITIC

Avatar photo
27
×

Rakoor Sentra Gakumdu Kabupaten Samosir : NO MONEY POLITIC

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Samosir melaksanakan rapat terkait strategi penanganan money politic dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 di Saulina Resort Pangururan. (17/1/24).

banner 468x60

Turut hadir dalam rapat ini adalah Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, SH, MH beserta Tim, Penasehat Bawaslu Samosir Robinson Simarmata beserta Tim, Kasi Datun Kejari Samosir Fri Wisdom Sumbayak,SH,MH serta tim dari Kejaksaan Samosir.

Baca Juga :  Disdikpora Samosir Mengadakan Try Out Tingkat SMP 1 Palipi

Fokus utama rapat adalah evaluasi situasi dan perkembangan terkini dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Samosir dan skala nasional. Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Samosir mengambil inisiatif untuk meningkatkan pengawasan pada setiap kegiatan partai dan calon legislatif, guna mencegah dan mengantisipasi praktik money politic selama kampanye dan menjelang masa tenang pemilu.

Baca Juga :  Mantan Kades Korupsi 1.7 Miliar, Pidana 6 Tahun

Kapolres Samosir yang diwakili Kasat Reskrim mengatakan Perbincangan juga mencakup penanganan peristiwa dan kasus-kasus yang muncul di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu seperti money politik.

“Kami menegaskan Bahwa kami akan memantau pelanggaran money politik di kabupaten samosir dan akan kami tindak tegas. NO MONEY POLITIC.” Ujar Natar

Rapat juga menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan integritas Sentra Gakkumdu Kab. Samosir dalam memastikan pengawasan yang efektif selama Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kades Dan Bendahara Diduga Korupsi 1.2 Miliar Ditahan Kejari Nias Selatan

“Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan keadilan dalam pemilu dan memastikan bahwa pemilu di Kabupaten Samosir berlangsung dengan cara yang jujur, adil, dan transparan, bebas dari praktik money politik dan pelanggaran pemilu lainnya.” Ujar Kasat Reskrim

banner 468x60
error: Content is protected !!