TOBA – pada hari Minggu pagi, 7 Desember 2025, saat ibadah pagi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di rumah Pendeta Kristoper Sianipar, pelayanan Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Sekitar pukul 14.30 WIB, redaksi LPRINEWS.COM menerima informasi melalui telepon dari pengurus GKII yang mengabarkan bahwa rumah pendeta tersebut dimasuki pelaku pencurian. Menindaklanjuti laporan itu, Pimpinan Redaksi LPRINEWS.COM langsung menuju Polres Toba untuk melakukan konfirmasi dan peliputan resmi.
Istri pendeta, Br P. Lumban Gaol, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa rumah mereka ditinggal dalam keadaan kosong saat mengikuti ibadah Minggu. Pelaku diduga masuk dengan cara membongkar jendela belakang rumah, lalu mengambil sejumlah uang senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Sebagian besar uang tersebut merupakan dana yang telah dikumpulkan jemaat untuk keperluan pelaksanaan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal pada 15 Desember 2025.
Menanggapi laporan itu, Polres Toba langsung bergerak cepat. Tim kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi.
Petugas penerima laporan masyarakat (Dumas) Polres Toba, G. Tarigan, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembongkaran rumah pendeta Kristoper Sianipar di Kecamatan Porsea.
Masyarakat Toba mengharapkan Polres Toba mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat serta merugikan jemaat GKII.
Dasar Hukum Berdasarkan UUD 1945 dan Peraturan Terkait
Kasus dugaan pencurian ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UUD 1945
Pasal 28G ayat (1):
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
➤ Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang kehilangan harta benda akibat tindakan kriminal.
Pasal 27 ayat (1):
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
➤ Setiap warga negara, termasuk pendeta dan jemaat gereja, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 363 KUHP:
Mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar rumah.
Pasal 362 KUHP:
Menegaskan tindak pidana pencurian sebagai pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum.
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Awak media akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Keamanan rumah ibadah dan para pelayan gereja merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dijamin negara.
(Red.toba/BNN)















