banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Tiga Tahun Hirup Bau Limbah, RDP Tak Dijalankan—Warga Kepung PT Futai Tuntut Penutupan !

Avatar photo
14
×

Tiga Tahun Hirup Bau Limbah, RDP Tak Dijalankan—Warga Kepung PT Futai Tuntut Penutupan !

Sebarkan artikel ini

Bitung — Tekanan warga terhadap aktivitas industri PT Futai kembali memuncak. Pada Selasa (19/11/2025), massa dari Forum Masyarakat Tanjung Merah tiba di depan area pabrik sekitar pukul 14.03 Wita untuk menyampaikan tuntutan terkait bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pengolahan perusahaan.

Aksi tersebut bukan hanya bentuk protes, tetapi juga merupakan langkah resmi Forum Masyarakat Tanjung Merah untuk meminta pihak perusahaan agar memberikan sikap, jawaban, dan kejelasan atas rekomendasi yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

banner 468x60

“Ini pemanggilan moral dan pemanggilan sikap. PT Futai harus hadir dengan komitmen, bukan alasan. Warga sudah tiga tahun hidup dengan bau tidak sedap ini,” ujar salah satu koordinator lapangan.

Baca Juga :  Demi Membantu Pasien Sekarat, Babinsa Koramil 1621 Rela Melakukan Hal Ini

Sementara itu, Monira Untu, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa batas kesabaran warga sudah terlampaui.

“Bau ini sudah kami rasakan lebih dari tiga tahun. Tidak ada lagi ruang negosiasi. Yang kami butuhkan adalah kejelasan sikap PT Futai untuk menutup sementara operasional sampai masalah limbah benar-benar diselesaikan,” tegas Monira dalam orasinya.

Baca Juga :  Polda Sumut Gencar Perburuan Jaringan Narkoba, Terbaru 2.112 Tersangka Ditangkap

Sementara itu, salah satu pendemo, Youdy Wawoh, menambahkan bahwa warga menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap PT Futai, sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat provinsi.

Menurutnya, hasil RDP tersebut merekomendasikan penghentian segera seluruh aktivitas produksi PT Futai, sambil melakukan langkah perbaikan, karena perusahaan dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Sambut Tim Penilai Lomba PKK Sulut, TP PKK Giper Siap Harumkan Kota Bitung di Tingkat Propinsi Sulut

Ia juga menegaskan bahwa PT Futai hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam melakukan perbaikan, meskipun telah ada kesepakatan bersama sejak tahun 2024.

Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan masyarakat membubarkan diri pukul 17.00 Wita, Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Futai belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dari Forum Masyarakat Tanjung Merah. (Lan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!