banner 468x60
BeritaKab. Toba

Bisnis Gelap Peralatan Pemkab Toba: Kabid Peralatan Dinas PUTR Toba Diduga Sewakan Alat Berat Untuk Keuntungan Pribadi

Avatar photo
19
×

Bisnis Gelap Peralatan Pemkab Toba: Kabid Peralatan Dinas PUTR Toba Diduga Sewakan Alat Berat Untuk Keuntungan Pribadi

Sebarkan artikel ini

TOBA – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba. Peralatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Toba diduga disewakan ke salah satu pengusaha untuk kepentingan pribadi oknum pejabat. Jumat,(24/10)

Informasi yang dihimpun tim investigasi media Fokus news bahwa Kepala Bidang (Kabid) Peralatan dinas PUTR Toba Maju Simanfunsong, diduga menyewakan alat berat jenis backhoe loader milik Pemkab Toba kepada seorang pengusaha. Modusnya, penyewaan dilakukan dengan tarif Rp200 ribu per jam. Akan tetapi, faktanya beda dengan dilapangan.

banner 468x60

“Kami sudah mencoba meminta surat perjanjian kontrak terkait penyewaan alat berat tersebut, tetapi tidak bisa ditunjukkan. Alasannya, sesuai petunjuk dari Kabid Peralatan PUTR Toba,” ujar operator alat berat.

Mirisnya, alat berat tersebut diduga dijadikan lahan bisnis pribadi oleh oknum pejabat dinas PUTR. Sumber informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, alat berat tersebut sebelumnya telah dialokasikan dana sebesar Rp13 juta (tiga belas juta rupiah). Selain itu, ada janji pemberian dana operasional kepada operator sebesar Rp33 juta.

Baca Juga :  Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

Saat dikonfirmasi, pemilik lahan yang bermarga Simangunsong menggunakan jasa alat berat dinas PUTR membenarkan adanya transaksi tersebut. Namun, ketika tim media mencoba mewawancarai operator alat berat bernama Tomi Situmorang pada Kamis, 23 Oktober 2025, mengatakan kuviralkan kalian dan langsung memvideokan awak media. Tomi juga meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers serta membenarkan adanya penambahan dana untuk keperluan yang tidak jelas dengan dalih “buat berita baik”.

Kepala bidang (Kabid) dinas PUTR kabupaten Toba Maju Simangunsong saat dikonfirmasi mengatakan setiap alat berat Pemkab Toba yang disewakan harus ada surat perjanjian kontrak dan harga perjamnya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

“setiap alat berat Pemkab Toba yang disewakan harus ada surat perjanjian kontrak dan harga perjamnya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta minyak alat berat seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perharinya,” ungkap Maju Simangunsong.

Baca Juga :  Situs Bersejarah Sisingamangaraja Minim Perhatian Pemerintah, Bupati Humbahas Perlu Evaluasi Kinerja Kadis Disparpora

Dasar hukum :
Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sewa alat berat : perda menjadi dasar hukum utama untuk memungut retribusi dari sewa alat berat milik daerah. Dasar pertimbangannya adalah untuk mengoptimalkan aset daerah agar efisien dan memberikan kontribusi pada anggaran daerah.

Jika pelanggaran menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga :  Koordinasi Intensif Pusat-Daerah untuk Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri 2024

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya atau kekuasaan untuk melakukan suatu perbuatan dalam melakukan pekerjaannya, dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 422 KUHP: Dapat dikenakan jika penyalahgunaan wewenang ini dilakukan dengan pemaksaan atau penindasan.
Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, dipidana penjara paling lama enam tahun”.
(Red.toba/BN)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!