Sekadau,
Kamis (7 Agustus 2025), – Empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga mencemari aliran Sungai Sekadau berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Sekadau. Penangkapan dilakukan di wilayah Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Keempat tersangka masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32). Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Melawi yang diduga kerap berpindah lokasi untuk melakukan praktik penambangan ilegal.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang meresahkan dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan serta pencemaran air sungai.
Petugas kami menyusuri aliran Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di badan sungai,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan pers, Kamis (7/8).
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang tradisional seperti mesin dompeng, karpet penangkap emas, selang penyedot, serta rakit kayu yang digunakan untuk beroperasi di atas permukaan sungai.
IPTU Zainal menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sekadau dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang mengeluhkan keruhnya air Sungai Sekadau akibat aktivitas PETI, serta kekhawatiran akan dampaknya terhadap pertanian dan kehidupan masyarakat sekitar.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami juga terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI,” tegas IPTU Zainal.
Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan kembali kegiatan tambang ilegal.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lainnya serta memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Kalimantan Barat.