Samosir Fokus News…
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Sampur Toba Kecamatan Harian Kabupaten Samosir melaksanakan Pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan Desa, Pembinaan dilaksanakan pada Hari Selasa, (05/09/2023) bertempat di Kantor Kepala Desa Sampur Toba.
Pelaksanaan pembinaan Kinerja aparatur Pemerintah Desa Sampurtoba tersebut Langsung dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Minda br Malau yang didampingi Kasi PMD Torang Tamba ,Kasi Trantib Kardin Situmorang Kasi Pelum, Nurmida Situmorang,Kasubbag UKK Julpri Pasaribu,Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Elferida Limbong-
Hotmian Sitanggang,Serta dihadiri oleh Kepala Desa Sampur Toba Boleuson RR Sihotang dan Perangkat Desa.
Kasi PMD Kecamatan harian Torang Tamba Selaku Salah Satu Tim dari Pemerintah Kecamatan menyampaikan bahwa, Aparatur Desa harus mampu dan bertanggung jawab melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi masing masing.Tidak ada lagi istilah aparatur Pemerintahan desa yang tidak tau tugas dan fungsinya masing- masing.Serta Manggali pontensi Ungulan desa masing masing”, Tuturnya.
Tujuan pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar sebagaimana mestinya, Ujarnya.
Sementara itu,Kasi Pemerintahan Kantor Camat Harian Minda Malau Menambahkan Pembinaan kepada aparatur desa ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 154 ayat 1 menyebutkan Camat atau sebutan lain melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam kesempatan pembinaan tersebut,
Minda Malau juga menghimbau kepada perangkat desa agar selalu membuka diri terhadap berbagai masukan yang diberikan warga.
“Perangkat harus bisa menerima kritik dan masukan, kritik sepahit apapun dengan tujuan membangun tentunya itu akan menjadi obat bagi berbagai kelemahan dan kekurangan kita, harus menjadi pendorong bagi kita untuk terus memperbaiki diri,”
Pembinaan aparatur pemerintah desa ini untuk keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. “Diabaikannya peran aparatur akan berakibat kurang berhasilnya pencapaian sasaran dan tujuan, bahkan mungkin saja tidak akan tercapai sasaran dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut Tim juga mengadakan Evaluasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dengan adanya peraturan tersebut pemerintah desa mempunyai landasan dalam mengelola keuangan desa dan diharapkan pemerintah desa mampu mengelola keuangan desa dengan baik.