BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.
Kali ini, seorang pemuda berinisial JS (24), warga Kelurahan Bitung Timur, Lingkungan V, Kecamatan Maesa, berhasil dibekuk setelah diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) atau yang kerap dikenal sebagai “obat kuning”.
Penangkapan JS dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Maesa, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya diamankan saat sedang memarkir sepeda motornya di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam, yang masing-masing berisi 193 dan 300 butir obat Trihexypenidyl, sehingga total mencapai 493 butir obat keras berwarna kuning.
Dalam interogasi awal, JS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria berinisial A. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pemasok utama obat-obatan tersebut.
Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Benar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar lainnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 493 butir obat Trihexypenidyl (obat kuning) dalam bungkus rokok Marlboro hitam, dan satu unit handphone.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Satresnarkoba Polres Bitung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bitung.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
(Ramlan)