TAPUT – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, Bapak Retno Gunadi,S.SiT., M.M. beserta Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
” Rapat daring tadi membahas Peraturan Menteri ATR/BPN No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/BPN No.16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT & Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Penjelasan tentang Perubahan Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP)” ungkap Gunadi.
Turut hadir Tim Direktorat Pendaftaran, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Tim Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin LP2B) secara daring untuk Mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri ATR/BPN No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/BPN No.16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT & Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Penjelasan tentang Perubahan Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
” Hal ini untuk menguatkan pelayanan Kantor Pertanahan Tapanuli Utara lebih baik,” tutup Gunadi.
(Red)