banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli UtaraKec. Pangaribuan

Warga Desa Harianja Telah Menerima Sertifikat PTSL Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara

Avatar photo
3619
×

Warga Desa Harianja Telah Menerima Sertifikat PTSL Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

Pangaribuan – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di di Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan. ( 30 September 2025 )

​​Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya sebagai agunan untuk permodalan usaha.

banner 468x60

​Saut Halomoan Simarmata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara diwakili oleh Zessi Sianturi sebagai Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan.

Baca Juga :  Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua Pihak

“Program PTSL adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Dengan Ini masyarakat agar menjaga baik-baik sertipikat yang telah diterima serta memanfaatkannya dengan bijak. Masyarakatdi Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan menyambut baik kegiatan ini dengan penuh antusias.” pungkasnya.

Baca Juga :  Wabup Kabupaten Humbahas Dr.Oloan Paniaran Nababan SH.MH Berkunjung Ke SMAN Negeri 3 Kecamatan Lintongnihuta

Disampaikannya pula bahwa kegiatan tersebut sangat diapresiasi masyarakat.

” Pelayanan kami kepada masyarakat lewat PTSL yang sudah terdaftar memberikan legalitas atas tanah yang mereka miliki.” tutupnya.

Warga yang menerima sertipikat PTSL tersebut pun mengapresiasi program PTSL karena tanah yang selama ini dikuasai akhirnya memiliki kekuatan hukum yang sah melalui sertipikat.

Baca Juga :  Antisipasi (Tanggap Bencana) Babinsa Jajaran Kodim 1621/TTS Sertu Nahason Bantu petugas PLN Perbaiki Kabel Listrik

” Kami mengapresiasi pemerintah lewat BPN/ATR Kabupaten Tapanuli Utara, kami sudah bisa memiliki sertifikat tanah kami dengan mudah.” ungkap salah satu warga penerima sertipikat PTSL.

​​Dengan penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah sekaligus mendukung percepatan terciptanya data pertanahan yang tertib dan terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Utara.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!