banner 468x60
Kab. KupangProv Nusa Tenggara Timur

Walikota Serahkan DPA SKPD TA 2026, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

Avatar photo
3632
×

Walikota Serahkan DPA SKPD TA 2026, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

Sebarkan artikel ini

KUPANG, – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, telah menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026 pada hari Senin (12/1/2026) di Ruang Rapat Garuda Lantai I Kantor Wali Kota Kupang. Salah satu penerima yang mewakili SKPD adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE., M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, SH, serta jajaran pimpinan SKPD terkait.(12 Januari 2026)

Penyerahan DPA menandai dimulainya tahapan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang TA 2026. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas.

banner 468x60

“Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegasnya. Wali Kota juga menyatakan komitmen untuk menjaga aparatur yang bekerja dengan benar dan menindak tegas pelanggaran dengan kalimat lugas: “Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak.”

Baca Juga :  Hati-Hati! NTT Siap-Siap Hadapi Peralihan Musim Hujan yang Lebih Dini

Wali Kota menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan. Laporan realisasi anggaran triwulan pertama wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2026. Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk menginput rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tidak terlambat tanggal 16 Januari 2026. Semua program dan kegiatan harus dilaksanakan sesuai jadwal Rencana Anggaran Kas (RAK) per subkegiatan.

Baca Juga :  Simon Petrus Dira Tome Nyatakan Sikap Maju Calon Bupati Sabu Raijua 

Wali Kota merangkum tiga hal utama yang menjadi fokus seluruh pimpinan SKPD:

1. Akuntabilitas: Setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

2. Keberanian Eksekusi: Pimpinan SKPD harus berani menjalankan kebijakan dan program yang telah direncanakan dengan persiapan matang.

3. Sinergi dan Fokus: Seluruh jajaran harus bekerja dalam satu komando, menjaga loyalitas, dan selaras dengan arah kebijakan daerah.

Baca Juga :  Realisasi APBD NTT Tembus 70 Persen, Badan Keuangan Daerah Targetkan Peningkatan

Ia juga mengutip ungkapan Latin Fortis Fortuna Adiuvat yang berarti “keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani”, menegaskan bahwa keberhasilan diperoleh dari keberanian, persiapan, dan kemampuan memanfaatkan kesempatan. “Keberuntungan adalah ketika kesempatan bertemu dengan persiapan,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk menjalankan APBD TA 2026 dengan komitmen bersama, integritas, disiplin, dan dedikasi. “Marilah kita bekerja sesuai prinsip kita bersama, bahwa memerintah adalah melayani. Tuhan memberkati setiap langkah dan kerja pengabdian kita bagi Kota Kupang,” pungkasnya.

(Kevin)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!