Gunungsitoli – Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa sejak tanggal 15 Januari 2025, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Definitif telah dibebastugaskan sementara dari Jabatannya, sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, maka ditunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Meiman Kristian Harefa, S.Sos, MSP sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli,yang bertempat Ruang rapat lantai I Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Lebih lanjut, Wali Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa untuk mengangkat Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli telah mendapatkan persetujuan dari Pj. Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor : 800.1.3.3/11/2025 pada tanggal 17 Januari, sehingga hari ini Senin tanggal 20 Januari 2025 dapat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, dan hal ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan, Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat strategis,Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Turut hadir Unsur Forkompida Kota Gunungsitoli, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten dan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Gunungsitoli.
(Happy A.Zalukhu)