Humbahas-Pemkab Humbang Hasundutan dalam hal ini telah mencopot direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranta Depari atas tertunggaknya pembayaran jasa Medis diduga sebesar Rp.5 Milliar.
Dalam hal ini Wabup Humbahas: KRT. Dr Oloan Paniaran Tejodipuro Nababan S.H.M.H saat dihubungi media pada hari Sabtu,(16/3) mengatakan pencopotan jabatan direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Depari, sama sekali tidak diketahuinya.
Masalah kenapa dicopot dan apapun alasannya , saya tidak tau , karena saya sebagai Wakil Bupati tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Dosmar Banjarnahor dalam urusan pemerintahan ini.
Untuk mengetahui lebih pasti coba di tanyakan ke Bupati atau kepada Kepala BKPSDM nya, karena mereka lebih mengetahui dan mereka juga yang membuat SK-nya .
Pada Intinya saya tidak mengetahui apa yang terjadi di OPD dan secara jujur kalau ditinjau kembali sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 , sebagai Wakil Bupati Humbahas yang sudah menjabat selama 4 tahun lebih, seharusnya fungsi dan pengawasan terhadap ASN itu harus saya ketahui dan dilibatkan, ini malah tidak…!
“Meskipun demikian saya masih tetap melakukan pendekatan, bersahabat serta memberikan hati kepada seluruh ASN yang ada di Pemkab ini, akan tetapi yang saya lihat justru ASN yang ada merasa ketakutan jika dekat kepada saya, mungkin ada yang di jaga mereka , saya kurang tau pasti.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 juga dijelaskan
Tugas daripada Wakil Bupati sendiri untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggara -kan pemerintahan daerah; membantu kepala daerah dalam mengkoordinasi kegiatan – kegiatan instansi vertikal di daerah, menindak lanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan,
Melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Ucap Wabup mengakhiri