banner 468x60
BeritaProv Nusa Tenggara TimurTimor Tengah Selatan

Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum, Puluhan Anggota Kodim 1621/TTS, Beserta Keluarga Mengikuti Penyuluhan Hukum, Simak!

Avatar photo
226
×

Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum, Puluhan Anggota Kodim 1621/TTS, Beserta Keluarga Mengikuti Penyuluhan Hukum, Simak!

Sebarkan artikel ini

Timor Tengah Selatan – Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, Puluhan anggota Kodim 1621/TTS dan keluarganya mengikuti Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam IX/Udayana bertempat di Aula Kodim 1621/TTS Jl. Gajah Mada, Kel. Cendana, Kec. Kota Soe, Kab. TTS – Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu (27/8/24) pagi.

 

banner 468x60

Dalam sambutannya Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin, S. Ag.,M.Si, mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam IX/Udayana Kepada anggota Kodim 1621/TTS agar menyimak dengan baik dan jangan ragu-ragu bertanya apabila ada hal yang kurang dipahami.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Pangkalan Pengoplos LPG Bersubsidi, Tiga Orang Diamankan

Pada kesempatan yang sama, Waka Kumdam IX/Udayana Letkol Chk I nyoman Arta Wijaya menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan Keluarganya di Satuan Jajaran Kodam IX/Udayana dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.

Baca Juga :  Batasi Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Gabungan bersama TNI, dan Satpol PP

 

Saya selaku pemberi/penyuluh hukum akan menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik seperti (suara, gambar, peta, foto, surat elektronik (email), telegram, huruf, angka, tanda dan lain sebagainya).

“Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana”. ucap Letkol CHK Nyoman.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/Amanuban Tengah Laksanakan Pembuatan bibit obat (Apotik hidup)

 

Dia menjelaskan, perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.

**Pendim1621/TTS**

banner 468x60
error: Content is protected !!