HUMBAHAS – Kejari Humbahas tetapkan 2 tersangka tindak pidana Korupso belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan pada tahun anggaran 2023 di dinas lingkungan hidup kabupaten Humbang Hasundutan.
Gerri Gultom kasih Intek Kejaksan Negeri Humbang Hasundutan, menyatakan pada siaran Persnya bahwa pada hari Senin 09 Desember 2024, pihak kejaksaan telah menetapkan Tersangka atas nama H.M dan A.S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
” Bahwa keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp2.500.222.900,- (dua miliar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2022 dan Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp3.283.817.500,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.” jelas Gerri Gultom.
Bahwa adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua Tersangka, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Bahwa kedua Tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, yang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.” imbuhnya.
Bahwa adapun hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli keuangan yakni sebesar Rp337.142.787,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama H.M dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama A.S dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
(Timbul Simanjuntak)