Humbahas-Sehubungan dengan terjadinya Dugaan tindak pidana pencemaran Nama baik,yang terjadi pada hari kamis tanggal 05/12/2023 yang lalu,yang di duga dilakukan oleh saudara Roni Jusuf Situmorang kepada saudari Nelida Br Siregar
akhirnya sepakati buat perjanjian dan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Beberapa Bulan terjadinya Selisih faham diantara mereka terkait permasalahan tersebut,yang sempat viral di salah satu Grup Facebook ‘Kabar kabari Humbang ‘akhirnya Saudara Roni Jusuf Situmorang di Laporkan ke Polisi oleh saudari Nelida Br Siregar dengan tuduhan pencemaran nama baik,melalui pengacara nya Alfian Sihite SH.
Petugas kepolisian yang menerima surat laporan pengaduan yaitu Briptu Cristofer Hutabarat menanggapi cepat laporan tersebut, lalu saudara Roni Jusuf Situmorang, di panggil melalui surat panggilan.
Namun gegara alamat terlapor tidak sesuai dengan yang di tujukan,maka agak lambat proses nya.
Setelah keluarga dari pihak terlapor mengetahui perihal surat panggilan tersebut, mencoba untuk memediasi permasalahan dan tidak membiarkan persoalan melebar yang akhirnya mencari salah satu solusi untuk menempuh jalan berdamai.
Lalu saudara Roni Jusuf Situmorang meminta maaf kepada Nelida Br. Siregar juga kepada lawyer nya Alfian Sihite SH,di kantor polisi Resort Humbang Hasundutan Pada hari Jumat (26/01/2024.)
Yang di dampingi pihak keluarga.
Roni Jusuf Situmorang juga sudah membuat video klarifikasi permasalahan tersebut untuk di apload di grup Facebook kabar kabari Humbang biar masyarakat dan nitizen mengetahui nya.
Dan saudara Roni Jusuf Situmorang membuat surat perjanjian tertulis di atas meterai yang berjanji, takkan mengulangi hal yang sama kepada siapapun.
Adapun isi surat pernyataan yang di buat oleh petugas kepolisian kepada saudara Roni Jusuf Situmorang, yang berisikan:
Tidak mengulangi perbuatan hal yang sama kepada siapapun.
Membuat video klarifikasi terkait postingan.
Tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain.
Demikian surat pernyataan nya.