KOTA BITUNG – Seorang anak muda berinisial PD (16) ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Karena menebas seorang temannya bernama Fatih A. Baco (16) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, kejadian itu terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung pada minggu (21/07/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban ibu Arini Tuloli (34) polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut namun pelaku PD (16) sempat melarikan diri selama 2 bulan di minahasa utara dan akhirnya pelaku di tangkap pada hari jumat (27/09/2024) pukul 01.30 Wita di Kelurahan Wangurer Barat.” Katanya
Anggai menambahkan kronologi kejadiannya Pada hari minggu tanggal 21 juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita saat Korban berada di rumah temannya yang bernama IMAM bersama temannya, tiba-tiba datang lelaki Asrsf dan berkata kepada Korban bahwa dirinya telah di tampar oleh Pelaku lelaki PD (16).
Mendengar hal tersebut Korban langsung pergi ke rental play station (PS) di Kelurahan Wangurer Barat dan bertemu dengan Pelaku PD (16) bersama teman-temannya, kemudian Korban bertanya “Kiapa Ngana Pukul Pa Asraf ( kenapa kamu pukul asraf ) kemudian Pelaku menjawab” Kong Kiapa So” (emangnya kenapa).
Setelah itu pelaku mengambil senjata tajam jenis samurai yg di simpannya dan menggertak korban namun saat itu di halangi oleh teman-temannya, setelah itu Pelaku PD langsung memeluk Korban dan meminta maaf serta antara kedua belah pihak sempat berdamai.” Katanya
Sekitar pukul 03.00 wita korban yg saat itu sedang duduk-duduk di pangkalan ojek depan rental PS, didatangi oleh pelaku PD (16) dan langsung menebas Korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan samurai sebanyak 1 kali sehingga kepala korban langsung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Bukannya berhenti Pelaku masih melakukan perbuatannya kembali dengan menebas punggung korban sebanyak 3 kali, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan atas perbuatan tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.”Lanjutnya
Pelaku kini di amankan di Polres Bitung beserta barang buktinya dan Pasal yg di langgar Pasal 80 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No.12 Tahun 1951. “Tutupnya
(RAMLAN)