BITUNG – Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow berhasil meringkus dua pria yang membawa senjata tajam tanpa izin Minggu (27/07/2025)
Kejadian bermula saat patroli melintas di lorong Pub King dua pemuda dengan penampilan mencurigakan tancap gas saat hendak dihentikan.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga mereka berhasil diamankan di depan Toko Jaya Makmur, pusat Kota Bitung
dan saat diperiksa, masing-masing menyelipkan pisau penikam di pinggang.” Ujarnya
Identitas Pelaku KV alias Kevin (23), residivis kasus cabul, baru bebas dari lapas Tewaan bulan ini dan CN alias Chris (18), buruh harian, keduanya warga Kelurahan Winenet Satu, Kec. Aertembaga.” Tambah Kasi Humas
Kedua pelaku bersama barang Bukti 2 (dua) bilah pisau penikam diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum selanjutnya
Pasal yang Dilanggar untuk kedua pelaku
UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).” Pungkasnya
Polres Bitung terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar Anda!
(Ramlan)