banner 468x60
BeritaEdukasiHukum Dan KriminalKab. Humbang Hasundutan

Tanggapan Ketua DPC PPDI HUMBAHAS Terkait OTT Pemerasan Yang Mengaku Oknum Wartawan

Avatar photo
81
×

Tanggapan Ketua DPC PPDI HUMBAHAS Terkait OTT Pemerasan Yang Mengaku Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

Fokus News || HUMBAHAS – Ketua Organisasi insan Pers DPC PPDI (Perkumpulam Pers Daerah Seluruh Indonesia) Humbahas, Rian Marbun menanggapinya dengan dugaan adanya kejanggalan pada OTT tersebut, dimana pada pemberitaan dikatakan ada uang 5juta dalam amplop,

“ Ini sangat menjadi teka-teki dalam persoalan yang disebut PEMERASAN. Yang membuat kita bingung pemberitaan yang sudah beredar di media sosial dan media online. Kalau pemerasan mengapa ada amplop uang sebesar Rp. 5.000.000. Dan kenapa bisa ada pihak APH, saat Kepala Sekolah SMA N.1 Lintongnihuta memberikan uang 5 juta kepada oknum LSM tersebut.?,” ujar Rian Marbun.

banner 468x60

 

Baca Juga :  Mengangkat Tema Persit Peduli, Kreatif dan Sederhana Persit Cab. XX Dim 1621/TTS mengikuti Syukuran HUT Persit terpusat secara Daring

Rian juga menilai bahwa kasus tersebut bukanlah pemerasan tapi merupakan Kasus Suap.

“ Saya nilai kasus ini bukan menjadi Pemerasan melainkan suap menyuap, dan lebih tepatnya, penyuap juga harus diproses,,”Ujarnya.

Dibalik semua kejadian Rian menduga hal tersebut adalah jebakan kerja sama antara APH dan Kepala Sekolah.

“Saya menduga sudah ada kerjasama kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta Dengan APH dengan sengaja menjebak oknum LSM/Wartawan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Bambang Trisnohadi Beserta Rombongan Transit Di Koramil 02/Abanteng Kodim 1621/TTS

“Saya selaku ketua DPC PPDI Humbahas meminta kepada Kapolres Humbang Hasundutan agar mengusut tuntas kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta terhadap oknum LSM yang OTT Di SMA N.1 Lintongnihuta,” tegasnya. (30/7/2023)

Tindak pidana suap juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap (UU No. 11 tahun 1980).

“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” tandasnya.

Baca Juga :  Dandim 1621/TTS Pimpin Sidang Pangkar (UKP) Periode 01-04-2025, 11 Personil Memenuhi Syarat.

 

Rian Marbun juga menegaskan, bahwa dirinya bukan membela dan mendukung perbuatan oknum tersebut, tapi dalam kasus ini perlu ada rasa keadilan dimana tidak digunakan menjadi alat untuk mengkriminalisasi LSM dan insan Pers yang tugasnya sebagai kontrol sosial.

(Timbul.S)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!