TOBA, – Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Laguboti, kabupaten Toba (PS) diduga selewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Pasalnya, pada saat awak media konfirmasi terkait dana BOS tahun 2022, 2023 dan 2024, jawabannya berbelit-belit. Penyelewengan dana BOS dengan modus rekayasa Laporan PertanggungJawaban (LPJ). (Kamis,06/03/25)
Dana BOS SMP Negeri 3 Laguboti, kabupaten Toba, Sumatera Utara tahun 2022, 2023, dan tahun 2024 sengaja dikelola tidak lagi transparan. Sebab, yang mengelola dan yang mengetahui hanya kepala sekolah dan bendahara. Sementara kepala sekolahnya tidak bersedia menghadirkan Bendahara di ruangan kepala sekolah.
Sesuai data, anggaran dana BOS SMP Negeri 3 Laguboti, kabupaten Toba pada tahun 2022, 2023, dan tahun 2024 sebesar Rp 503.512.000,-.
Sejumlah kegiatan pengelolaan dana BOS tidak diyakini kebenarannya seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, Administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, layanan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah dan lain sebagainya diduga fiktif karena kepala sekolahnya (PS) tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan barang bukti, seperti pengadaan buku sekolah kurikulum merdeka.
Selanjutnya, yang paling menonjol adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Pihak sekolah kerap kali melakukan mark-up dan penggelembungan pembelian barang dan alat prasarana sekolah.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilakukan pihak sekolah ternyata hanya dilaksanakan pengecatan saja.
Kepala SMP Negeri 3, (PS) saat dikonfirmasi awak media di ruangannya mengatakan, nggak berteman laginya kita ?, yang nggak bermitra laginya kita ?. mengenai penerimaan anak didik baru, kami laksanakan selama 2 (dua) minggu. masalah penggajian ataupun honor, itu tidak dianggarkan dari dana BOS.
“Yang nggak berteman laginya kita..?, yang nggak bermitra laginya kita..? mengenai penerimaan anak didik baru, itu kami lakukan selama 2(dua) minggu dan masalah honornya tidak dianggarkan dari dana BOS”, ucap Kepala sekolahnya (PS).
Sementara di dalam UU jelas dikatakan, peraturan yang mengatur dana BOS pada tahun 2022 adalah ;
1.Peraruran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
2.Peraturan pendidikan, Kevudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOS untuk ; BantuanOperasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Banfuan Operasional Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunanan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidkan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Pihak-pihak terkait supaya mengaudit kembali dan menindak tegas bagi oknum kepala sekolah yang mencoba dan melakukan tindak pidana korupsi.
(Red.toba/BN)