Nias Utara – Diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur bernisial HR (14) di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara sesuai laporan pada tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor : LP/B/336/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Penasehat Hukum Korban, Yalisokhi Laoli, S.H., mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.
“Kami patut memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespon keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan, “Ungkap Yalisokhi Laoli, S.H., saat gelar konferensi Pers. Selasa (29/08/2023).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum, hanya semata-mata mengawal kasus ini dan merupakan bentuk dukungan ke lembaga Polres Nias untuk tetap mendapat kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Yalisokhi menjelaskan bahwa tersangka berinisial HJT itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Hal senada, Irmin Zai, salah satu anggota keluarga korban bahwa dengan gerak cepat polisi (Polres Nias) dalam penanganan kasus tersebut hingga penetapan dan penahanan tersangka inisial HJT sudah mewakili sebagian rasa keadilan dari keluarga besar korban.
“Terimakasih untuk Pak Kapolres, Kasatreskrim, Kanitreskrim PPA dan Juru Periksa/Penyidik Polres Nias yang telah menjawab rasa keadilan kami untuk sementara ini,” ucap Irmin.
(Happy A Zalukhu/HAZ)