banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Seorang Wanita Miliki Narkoba Jenis Ekstasi Berhasil Diringkus Polres Taput Saat Menuju Kafe Amor Silangit

Avatar photo
1552
×

Seorang Wanita Miliki Narkoba Jenis Ekstasi Berhasil Diringkus Polres Taput Saat Menuju Kafe Amor Silangit

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Taput. Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

 

banner 468x60

Tersangka Ranti Saida Renova Manurung (20) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap pada hari Jumat, 26 April 2024.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Bambang Trisnohadi Beserta Rombongan Transit Di Koramil 02/Abanteng Kodim 1621/TTS

 

Tersangka ditangkap saat menuju salah satu Cafe Amour di Silangit Siborongborong. Penangkapan terasangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi.

 

” Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe amor tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Sast di geledah lalu di temukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpang di dalam kotak sisir electrik didalam tasnya.” ungkap W.Baringbing.

Baca Juga :  Pemkab Samosir Bersama Dinas P3AP2KB Samosir Bahas Tindak Lanjut Percepatan Penurunan Stunting

 

Lalu tersangka diboyong ke Polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari kecamatan Balige kabupaten Toba.

 

“Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke Cafe Amour untuk happy sekaligus menikmati pil Extacy tersebut.

Baca Juga :  Kunker Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Dan HAM Disambut Baik Oleh Kepala Rutan Tarutung

 

” Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.” tutup Baringbing.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
error: Content is protected !!