TOBA – Permasalahan Tanah dan Pencabutan Plang oleh satpol PP Prov. Sumut dan Satpol PP Kabupaten Toba dari lokasi tanah Panti Karya Hephata di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba semakin tidak menemui titik terang. Faktanya, dimana Pemerintah Kabupaten Toba tidak memenuhi surat undangan yang diterbitkannya sendiri sebagai tuan rumah atau fasilitator untuk peninjauan lokasi dan pengecekan sertifikat tanah milik HKBP.
Sementara pihak Panti Karya(PK) Hephata Laguboti melalui Kuasa Hukumnya Sahala Saragi.SH hadir bersama dengan Pimpinan HKBP. Sesuai dengan undangan Sekda Toba Agus Sitorus kepada Pihak HKBP, dimana pertemuan dijadwalkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 di lokasi tanah PK Hephata HKBP Desa Sintong Marnipi pukul 10.00 Wib. Namun Pihak Pemkab Toba tidak ada yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kuasa Hukum Panti Karya Hephata, Sahala Sarag. SH mengatakan bahwa Permasalahan Tanah dan Pencabutan Plang dilokasi milik PK Hephata Laguboti sangat disesalkan dan hal ini tidak boleh dianggap remeh.
“Bagaimana Pemkab Toba bisa mengayomi masyarakat, sementara sebagai fasilitator saja tidak profesional dan bahkan tidak hadir sesuai dengan undangan yang dibuatnya sendiri, dimana tanggung jawabnya?” ucap Sahala.
Sahala juga sangat menyesalkan tindakan Pemkab Toba dimana bahwa isi surat undangan dari Pemkab Toba,
“ Sudah tertera jelas untuk Peninjauan lokasi dengan nomor surat 180/668/Hk/2024, sifat Penting. Ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provsu, Kepala Satpol PP Provsu, Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Kepala UPTD Dinsos Provsu, Para Staff Ahli Bupati Toba, Para Asisten Setdakab Toba, Kepala Satpol PP kab. Toba, Kepala BPN kab.Toba, Kabag hukum Setdakab Toba, Camat Laguboti, Kepala Desa Sintong Marnipi. Dalam hal ini catatan besar, hadir hanya pihak Kepala BPN kab.Toba saja, kemana Pihak Pemkab Toba?” sebutnya.
Dijelaskan pula bahwa tambahan isi surat undangan Pemkab Toba jelas untuk mempersiapkan segala data terkait hal tersebut,
“ Surat itu ditujukan untuk Dinsos provsu menyiapkan “Data dan berkas dokumen” terkait permasalahan dimaksud, untuk pihak BPN Toba agar menyiapkan “Surat ukur dan Peta bidang tanah” nomor 947/2017 tanggal 9 Desember 2017. Dengan gambar ukur nomor 3457/2017 dan melakukan pengukuran lokasi atau cek lokasi,” sambungnya.
Terkait hal itu, pihak media Fokus News sudah melakukan konfirmasi kepada Kabag. Hukum Pemkab Toba Hulman Siagian. Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Pemkab Toba belum ada tanggapan mengapa dan alasan apa pihak Pemkab Toba tidak bisa menghadiri undangan yang dibuatnya sendiri itu.
(Timbul Simanjuntak)