Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Satresnarkoba Bitung Amankan Trihexpenidyl Lewat Lion Parcel

Avatar photo
19
×

Satresnarkoba Bitung Amankan Trihexpenidyl Lewat Lion Parcel

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam.

banner 468x60

Hasilnya, pada pukul 11.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial GB (26) dan RH (25).

Baca Juga :  Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Cap Tikus Tanpa Izin Dari Mitra

GB ditangkap saat hendak mengambil paket berisi obat keras tersebut di kantor pengiriman Lion Parcel yang berlokasi di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Sementara itu, RH diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung, karena diduga merupakan pemesan utama obat keras tersebut.

Baca Juga :  Edarkan Obat Bebas Terbatas Ifarsyl 2 Perempuan dan 1 Lelaki Diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Bitung

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1.443 butir obat Trihexypenidyl, 1 unit handphone Oppo A9, dan 1 unit handphone Vivo Y16.

Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, RH memesan obat keras tersebut dari seorang pria tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp, dan melakukan pembayaran senilai Rp1.000.000 menggunakan aplikasi Dana.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung,” jelas IPTU Trivo.

Baca Juga :  Pastikan Kamtibmas Selama Masa Tenang Pemilukada 2024 Dilaksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Kota Bitung

Perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin.

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!