banner 468x60
BeritaKab. Toba

Satreskrim Polres Toba Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Kandung Umur 3 Tahun di Toba

Avatar photo
32
×

Satreskrim Polres Toba Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Kandung Umur 3 Tahun di Toba

Sebarkan artikel ini

TOBA – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba. Seorang pria berinisial LS (39) berhasil di tangkap Unit PPA Satreskrim Polres Toba pada Minggu (8/3/2026). Pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, yang di release Sie Humas Bripda Fransiskus Situngkir pada Selasa (10/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut

banner 468x60

Fransiskus menjelaskan diketahui pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib tepatnya di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba telah terjadi dugaan Tindak Pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Dimana anak tersebut kita sebut saja inisial Melati (3) di asuh oleh Ibunya atau Maminya berinisial FB (37) selaku Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kemudian anak tersebut mengeluh kepada maminya kalau di bagian kemaluannya terasa sakit.

Baca Juga :  Rutan Tarutung Gelar Pameran One Day One Prison's Product, Hasil Karya Warga Binaan Rutan Tarutung

Setelah beberapa hari, melati dibawa ke sawah oleh maminya, namun Melati masih tetap mengeluhkan bahwa pada bagian kemaluannya terasa sakit

Melihat hal tersebut, maminya merasa curiga dengan keluhan anaknya tersebut. Lalu maminya langsung mengeceknya di rumah dan melihat bahwa ada bagian luka sobek.

Baca Juga :  Polda Sumut Gencar Perburuan Jaringan Narkoba, Terbaru 2.112 Tersangka Ditangkap

Atas kejadian tersebut, pelapor (Mami Korban) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. Perlu dijelaskan juga bahwa pada hari tersebut korban juga di bawa ke Bindes untuk mengecek hal tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Siswa Seba Angkatan 50 SPN Kupang, Sosial Di Kodim 1621/TTS.

Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polres Toba juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Toba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” Pungkasnya. (Humas Polres Toba)

banner 468x60
Penulis: (Humas Polres Toba)Editor: Basrin Nababan
banner 468x60
error: Content is protected !!