BITUNG – Tak Kurang dari 2 jam dari kejadian pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di ringkus Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.
Pelaku berinisial RR (24) warga Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa Kota Bitung di tangkap di Kelurahan kadoodan senin, (14/04/2025) pukul 01:00 Wita
Pelaku menganiaya 2 (dua) orang korban lelaki bernama Djufri Rahim (46) dan Sukri Manope (40) keduanya warga Kelurahan Pateten Tiga.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.
Anggai menambahkan kronologi kejadiannya minggu (13/04/2025) pukul 23:00 Wita pelaku RR (24) yang sudah dalam pengaruh minuman keras berada di kompleks Tinombala menghadiri perayaan hari raya kerupat.
Pengakuan pelaku ketika datang di tempat itu sudah membawa senjata tajam yang di selipkan di pinggangggnya.” Ujarnya
Lalu pelaku mendengar seseorang berteriak (bakuku) pelaku terpancing dan terjadi keributan antara oelaku dan korban hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menganiaya kedua korban tersebut.
Pelaku menganiaya korban Djifri Rahim dengan cara menikam korban sebanyak satu kali dibagian tangan Kanan korban, kemudian menganiaya korban Sukri Manope dengan senjata tajam di bagian kepala sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.” Lanjutnya
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi sedangkan kedua korban di bawa lari ke rumah sakit RS Angkatan Laut Kota Bitung.
Pelaku bersama barang bukti sebilah pisau besi putih gagang terbuat dari plastik mika berwarna hitam kini berasa di Mako Polres Bitung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yg berlaku.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU GEDE INDRA ASTI .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan
Pelaku adalah residivis, pernah tersangkut perkara tindak pidana pembunuhan Thn 2019.
Dengan mendapat vonis pengadilan 9 (sembilan) Tahun dan menjalani hukuman selama 6 (enam) Tahun di lapas kelas 2b tewaan kota Bitung dan Pelaku baru keluar dari lapas sekitar dua Minggu yang lalu.” Pungkasnya
(Ramlan)