BITUNG – Residivis kambuhan berinisial ML (36) kembali berulah dan ditangkap Tim Resmob Polres Bitung senin (21/04/2025).
ML (36) ditangkap karena mengganggu Ketentraman warga perum mandiri Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung dengan mengancam warga dengan panah wayer.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim IPTU GEDE INDRA ASTI ANGGA PRATAMA S.Tr.K, S.I.K, MH, mendapat laporan dari Masyarakat tentang hal tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.” Katanya
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim langsung menuju rumah pelaku melakukan pemeriksaan dan mendapati 3 buah anak panah wayer dan satu buah pelontar yang pelaku simpan di bawa tempat tidur.

Kemudian pelaku bersama barang bukti di giring ke Mako Polres Bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang diamankan :
-Satu Buah pelontar.
-Tiga Buah anak Panah wayer terbuat dari besi biasa belakang Panah di ikat mengunakan tali plastik warna biru.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku ialah pasal 2 ayat 1 UU. Darurtt No 12 THN 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam.” Pungkasnya
(Ramlan)