Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi, Ancam Warga Dengan Panah Wayer di Bitung

Avatar photo
44
×

Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi, Ancam Warga Dengan Panah Wayer di Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Residivis kambuhan berinisial ML (36) kembali berulah dan ditangkap Tim Resmob Polres Bitung senin (21/04/2025).

ML (36) ditangkap karena mengganggu Ketentraman warga perum mandiri Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung dengan mengancam warga dengan panah wayer.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim IPTU GEDE INDRA ASTI ANGGA PRATAMA S.Tr.K, S.I.K, MH, mendapat laporan dari Masyarakat tentang hal tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.” Katanya

Baca Juga :  Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin S.Ag., M.Si Anjangsana ke Kantor PT PLN (Persero) Kab.TTS

Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim langsung menuju rumah pelaku melakukan pemeriksaan dan mendapati 3 buah anak panah wayer dan satu buah pelontar yang pelaku simpan di bawa tempat tidur.

Baca Juga :  Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK. MH Olahraga Jalan Sehat Bersama PJU dan Personil Polres Bitung
Barang Bukti

Kemudian pelaku bersama barang bukti di giring ke Mako Polres Bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang diamankan :
-Satu Buah pelontar.
-Tiga Buah anak Panah wayer terbuat dari besi biasa belakang Panah di ikat mengunakan tali plastik warna biru.

Baca Juga :  Edarkan Obat Bebas Terbatas Ifarsyl 2 Perempuan dan 1 Lelaki Diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Bitung

Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku ialah pasal 2 ayat 1 UU. Darurtt No 12 THN 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!