banner 468x60
BeritaKab. Toba

Rapat Khusus Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Marsangap Berjalan Dengan Baik, Aman dan Kondusif

Avatar photo
136
×

Rapat Khusus Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Marsangap Berjalan Dengan Baik, Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Marsangap – Rapat pembentukan pengurus koperasi Merah Putih Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara berjalan dengan baik, tertib, aman dan kondusif. Jum’at (30/05)

Acara rapat tersebut dibuka oleh Kepala Desa (Kades) yang diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Marsangap Fernando Siagian dan Ketua BPD Desa Marsangap Tonni Siagian serta acara rapat ditutup Ketua BPD Tonni Siagian.

banner 468x60

Dasar pelaksanaan koperasi Merah Putih ini adalah ;
1). Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

2). Undang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengsn Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Polres Taput Pastikan Pasokan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Aman

3). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

4). Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2005 tentang pengesahan Koperasi

5). Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang prmbentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

6). Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2005 tentsng tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

7). Surat Edaran Menteri Desa dan pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2005 tentang petunjuk Tekhis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan KopDes Merah Putih.

Sebelum pemilihan keanggotaan koperasi Merah Putih Desa Marsangap, Camat Sigumpar Binner Panjaitan selaku narasumber mengatakan bahwa Koperasi Merah Putih ini adalah program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Adapun koperasi Merah Putih ini dibentuk di Desa-desa dan kelurahan seluruh Indonesia adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan, Sipropam Polres Bitung dan Sub Den Pom AD Bitung Gelar Operasi Gaktibplin di Tempat Hiburan Malam

“Saya senang melihat masyarakat kita antusias menghadiri musyawarah pembentukan pengurus koperasi Merah Putih ini. Koperasi Merah Putih adalah sarana yang dipersiapkan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di seluruh Desa di seluruh kecamatan sigumpar. Melalui koperasi Merah Putih ini, masyarakat dapat menampung hasil panen pada musim panen, serta menikmati gerai simpan pinjam di desa. Saya yakin Desa dan kelurahan akan lrbih maju kedepannya. Tentunya ini adalah langkah kita selaku pemerintah Desa dsn Kecamatan untuk mewujudkan TOB A MANTAP 2029”, ungkap Binner.

Baca Juga :  Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM Melantik Pejabat Administator dan Pengawas

Adapun daftar keanggotaan Koperasi Merah Putih Desa Marsangap yang terpilih adalah sebagai berikut ;
1. Ketua, Basrin Nababan
2. Wakil ketua bidang usaha, Jelli Siagian
3. Wakil ketua bidang keanggotaan, Antoni Siagian
4. Sekretaris, Rani Siagian
5. Ketua pengawas Koperasi Merah Putih Desa Marsangap adalah Kepala Desa Royen Gilbert Siagian,
Anggota pengawas ; 1. Partogi Siagian
2. Ayu Siagian.

Dalam kegiatan musyawarah khusus pembentukan pengurus koperasi Merah Putih ini turut hadir Camat Sigumpar Binner Panjaitan, Kepala Desa (Kades) yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Fernando Siagian, ketua BPD desa Marsangap Tonni Siagian, seluruh perangkat desa Marsangap, Bidan Desa beserta kadernya, serta ratusan warga Desa Marsangap.
(Red.tobs/BN)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!