Kupang, FokusNews.com – Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan untuk membebaskan dr. Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur, dan Leonard Djurumana, Direktur CV Bumi Merapu, dari tuduhan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2020 dan 2021.
Putusan bebas ini diberikan setelah kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Hakim Fredrik Willem Saija, didampingi oleh Hakim Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih dan Hakim Arnis Busroni, memimpin sidang putusan pada Senin (27/5/2024).
Bildad Thonak, penasehat hukum dr. Lely, menyatakan bahwa putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan pledoi yang disampaikan, serta bersyukur atas campur tangan Tuhan dalam perjuangan mereka.
Pihaknya siap menghadapi kemungkinan kasasi dari jaksa penuntut umum dan mempersiapkan materi untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi ini. Dengan adanya putusan ini, dr. Lely Harakai dan Leonard Djurumana diharapkan segera keluar dari Lapas Perempuan dan Rutan Kupang. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman kepada keduanya pada 2 April 2024, namun kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang ini menandai akhir dari perjuangan hukum yang panjang bagi dr. Lely Harakai dan Leonard Djurumana.
Meskipun sebelumnya divonis dengan hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Kupang, keputusan banding memperkuat argumen bahwa mereka harus dibebaskan demi keadilan.
Penasehat hukum dan keluarga keduanya bersyukur atas keputusan ini, sementara proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk pembebasan dari tahanan.
Keputusan ini juga menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan independen dalam menegakkan keadilan.
(Ridho Seran)