banner 468x60
Kota Gunungsitoli

Proyek Jalan Gunungsitoli–Afia Senilai Rp 52 Miliar Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi

Avatar photo
92613
×

Proyek Jalan Gunungsitoli–Afia Senilai Rp 52 Miliar Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Gunungsitoli – Afia di Kota Gunungsitoli, yang menelan anggaran mencapai Rp52 248.122 000.00 miliar dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang di kerjakan PT.Mitra Agung Indonesua menuai sorotan publik. Pasalnya,material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan awak media di lokasi pekerjaan,material dasar timbunan jalan terlihat bercampur lumpur. Lebih memprihatinkan lagi,sebagian material disebut-sebut langsung diambil dari salah satu hulu sungai di wilayah Nias Utara yang belum jelas izin Quarrynya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar teknis konstruksi jalan.

banner 468x60

 

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ferri Sianipar, enggan memberikan komentar terkait kelayakan material yang dipergunakan maupun hasil uji laboratorium,Hingga berita ini diterbitkan, PPK belum memberikan penjelasan resmi.

Baca Juga :  Wanita Muda Ini Diamankan Polres Nias Diduga Habis Nyabu

 

Sementara itu, Dadang, Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut ditangani langsung oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut.

 

Ketua Pimpinan Wilayah Kepulauan Nias LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Helpin Zebua, saat diwawancarai hari ini oleh awak media, sabtu (13/09/25) menegaskan bahwa penggunaan material dalam proyek jalan provinsi seharusnya mengikuti regulasi yang berlaku.

“Pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 52.248.122.000,00 miliar itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu dan Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Anggota DPRDSU angkat Bicara terkait Pekerjaan Gunungsitoli-Afia dan Afia-Tuhemberua Perlu Pengawasan Ketat

 

Lebih lanjut, dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan, sudah jelas diatur bahwa bahan material yang digunakan harus melalui pengujian laboratorium dan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis konstruksi lainnya. Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Helpin.

 

Lebih jauh, Helpin juga menyinggung aspek hukum apabila dugaan penyimpangan ini benar terjadi.

“Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka selain melanggar ketentuan teknis, hal ini juga dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam Pasal 86 UU Jasa Konstruksi diatur bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat dengan UU Tipikor yang ancamannya pidana penjara dan denda,” ujarnya.

Baca Juga :  TP. PKK/DWP Kota Gunungsitoli Melaksanakan Bakti Sosial dan Sekaligus Mensosialisasikan tentang Eco Enzym

 

Menurutnya, pengujian laboratorium merupakan hal wajib untuk memastikan material yang digunakan layak dan aman bagi pengguna jalan. Tanggung jawab pengawasan berada pada Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai penyelenggara jalan provinsi.

Hingga kini, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya PPK proyek, yang memilih bungkam saat di konfirmasi

(Happy A. Zalukhu)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!