TAPUT – Untuk membuktikan keseriusan Polres Tapanuli Utara membersihkan peredaran narkoba di wilayah Taput , polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pengguna narkoba dan 1 pengedar dari kecamatan Siborongborong Taput.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Taripar Silaban ( 59 ) warga Jl.Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan iborongborong, Taput, Kab.Tap.Utara, Samuel Nababan ( 28 ) warga Jl.Sisingamangaraja No 44, Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong, Taput dan Tri Suhardi Siahaan ( 29 ) warga Jl.Juara Monang, Desa Balige II, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasi humas Ipda B. Gultom, SH membenarkan penangkapan tersebut. Gultom menjelaskan, ke tiga tersangka di tangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
“ Tersangka Taripar Slaban di tangkap di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong – Balige, kecamatan Siborongborong, pada, Rabu 27 September 2023. Tersangka di tangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya sendirian.” Ungkap Gultom.
Dijelaskan pula bahwa saat itu sebahagian lagi narkoba jenis sabu tersebut masih terletak di atas meja di depan tersangka.
Sehingga barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari tersangka yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening,
“ 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru dongker , 2 (Dua) buah mancis , 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng karet warna merah.” Lanjut Gultom.
Saat di periksa di unit narkoba, tersangka mengakui narkoba tersebit miliknya yang di beli dari seseorang warga kabupaten Toba.
Selanjutnya, Pada hari Sabtu, 28 September 2023, kembali berhasil menangkap tersangka Samuel Nababan dari Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong Taput.
Saat di tangkap, tersangka sedang berada di sebuah cafe, dimana narkoba tersebut sudah di kantongi sebelum masuk ke cafe tersebut. Ketika di geledah ditemukan barang bukti narkoba dari kantong celana berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0.55 Gr, 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam, dan 1 (Satu) unit handphone android merk Oppo warna Merah.
“ Saat di interogasi di TKP tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut di beli dari Tri Suhardi Siahaan. Selanjutnya, tim bergerak mengejar Tri Suhardi Siahaan ke Toba. Alhasil Suhardi pun berhasil di tangkap di Jl.Gustav Piligram Desa Balige I Kec.Balige, Kab.Toba. Kedua tersangka pun di boyong ke polres Taput untuk pengembangan. Saat ini ketiga tersangka pun sudah resmi di tahan untuk pengembangan.” Tutup Gultom.
(Sakkan. T)