Karo – Polres Tanah Karo menggelar Press Release Kasus Pencurian, yang diungkap Satuan Reserse Kriminal. Press release ini digelar langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin(04/03/2024).
Kapolres Tanah Karo, mengatakan, pihaknya dalam hal ini Satreskrim, telah melakukan beberapa pengungkapan 3 kasus pencurian yang terjadi di akhir 2023 sampai tahun 2024.
“Kita dari Polres Tanah Karo, berdasarkan dengan beberapa kejadian terakhir ini khususnya di tahun 2024, telah mengungkap beberapa kasus tindak kejahatan yakni pencurian 3C”, kata Kapolres.
Salah satunya pengungkapan pencurian kendaraan roda 4, yang terjadi pada hari Kamis(28/12/2023) lalu sekira pukul 04.10 WIB di JL. Pasar Baru Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Dikatakan Kapolres, dari hasil lidik atas peristiwa pencurian tersebut, pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku yakni HSL(35), DS(29) dan DST(28), berikut dengan barang bukti 1 unit mobil Isuzu Traga milik korban. Modus ketiga pelaku awalnya, HSL merupakan rekanan kerja dari korban dan sempat mengambil kunci duplikat milik korban kemudian memberikannya ke DST, hingga ketiganya melakukan pencurian tersebut saat korban memarkirkan mobilnya di TKP.
“Alhamdulillah berkat beberapa informasi masyarakat dan kerja cerdas daripada tim, kita berhasil mengungkap kesemua pelaku, hingga ketiganya berhasil ditangkap pada Jumat(09/02) kemarin”, kata Kapolres.
Terkait barang bukti 1 Unit Mobil milik korban juga berhasil ditemukan saat diamankannya DS, yang mana sebelumnya DS sempat mengiklankan mobil hasil curian tersebut di jejaring sosial.
Juga dua kasus pencurian lain yang berhasil diungkap yakni pencurian 1 Unit Sepeda motor dan 2 Unit Laptop dengan korban yang berbeda namun satu pelaku, yang merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian.
“Kita juga telah mengamankan seorang residivis inisial BGGM(21), yang mana telah melakukan pencurian terhadap dua korban, di TKP yang berbeda dengan hasil curian 1 unit sepeda motor dan 2 unit laptop”, tambah Kapolres.
Pencurian yang dilakukan BGGM ini terjadi pada hari Selasa(20/02/2024) di Klinik Bakti Murni Kabanjahe untuk pencurian Laptop dan pada hari Kamis(22/02/2024) di JL. Sudirman Gg. Ay-ay Kelurahan Gung Letto Kabanjahe untuk pencurian sepeda motor.
“Dari hasil lidik, berhasil kita ungkap seorang pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian. BGGM kita amankan malam harinya di JL. Lingkar Kabanjahe, setelah pencurian kedua yakni 1 unit sepeda motor di Jalan Sudirman Gg. Ay Ay”, pungkas Kapolres.
Turut juga berhasil diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor honda vario dan 2 unit laptop masing masing merk Acer dan Asus dari BGGM, yang sudah sempat disimpannya di Bandar Baru Sibolangit Kab. Deli Serdang.
Dijelaskan Kapolres, keempat tersangka ini sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo, dalam tahapan penyidikan dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kesemua tersangka tentunya kita kenakan pasal sesuai dengan perbuatannya, khususnya untuk pelaku yang melakukan pencurian 2 kali juga harus menjalani 2 Laporan Polisi kasus pencurian”, tutup Kapolres. (amy)