DEPOK – Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial DY (31), pelaku tindak pidana penipuan bermodus meloloskan sesorang masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) 2022. Atas kesepakatan pelaku dengan korban, uang akan dikembalikan jika korban tidak lolos.
Kemudian korban menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku DY. Namun saat pengumuman anak korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang juga tidak kunjung kembali.
“Terkait perkara ini, pasal yang disangkakan pelaku, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto.