BITUNG – Kasus Narkotika di wilayah Kota Bitung kian meningkat tapi komitmen Polres Bitung untuk memberantasnya konsisten.
Belum hilang dalam ingatan kasus 44 paket shabu yang di sita Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Bitung .
Dengan jarak hitungan tidak kurang dari sebulan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Tim Satresnarkoba Polres Bitung menangkap tersangka H di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Jumat (23/05/2025).” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Penyelidikan dan penangkapan pelaku oleh Tim Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO IPDA Abdul K Mahalieng, SH.” Tambahnya
Tersangka diamankan saat akan mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam permen FOX dan lakban warna coklat.
Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan melalui WhatsApp dengan harga Rp 1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.” Tegas Kasi Humas
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek POCCO warna hitam dan pengakuannya sudah yang kedua kalinya tersangka bertransaksi barang haram ini.” Lanjutnya
Semengara itu Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat.,SH.,MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan jaringan dan tindak lanjut lainnya untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Kota Bitung.” Katanya
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
Kasat juga menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.* Pungkasnya
(Ramlan)