Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Polres Bitung Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu

Avatar photo
70
×

Polres Bitung Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Polres Bitung gelar konferensi pers terhadap kasus Narkotika jenis shabu bertempat di lobi Mapolres Bitung, selasa(06/05/2025) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Dalam konferensi pers ini Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. SIK.MH mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka.”Ujarnya

Baca Juga :  Pimpin Apel Evaluasi Pengamanan Pilkada 2024 Kapolres Bitung Apresiasi Kinerja Pasukan Pengamanan

Pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu ini berawal dari informasi masyarakat ada seorang pria di duga memiliki barang haram tersebut yang akan di edarkan di wilayah Kota Bitung.” Tegas Kapolres Bitung

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi tersebut membuahkan hasil tim menemukan tersangka RT bersama rekannya RP.

Setelah di lakukan interogasi dan penggeledahan melalui HP milik tersangka RT didalamnya terdapat isi percakapan melalui WhatsApp di temukan ada pemesanan shabu,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Sinaga Berikan 3000 Bibit Ikan Mas Di Desa Parhorasan Pangururan

Lanjut, Albert Zai mengatakan setelah diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Bitung, RT kemudian menyebutkan dua nama lagi sehingga tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket shabu yang di bungkus di plastik bening.

“Selain 44 paket shabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone dan satu dompet kecil milik tersangka RP alias Ripka,”Ujarnya.

Baca Juga :  Persiapkan Pengamanan Pilkada Serentak Polres Bitung Gelar Operasi Mantap Praja Samrat 2024

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menambahkan untuk ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya kami sangkakan dengan pasal 114 sunsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!