BITUNG – Polres Bitung gelar konferensi pers terhadap kasus Narkotika jenis shabu bertempat di lobi Mapolres Bitung, selasa(06/05/2025) kemarin.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai
Dalam konferensi pers ini Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. SIK.MH mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka.”Ujarnya
Pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu ini berawal dari informasi masyarakat ada seorang pria di duga memiliki barang haram tersebut yang akan di edarkan di wilayah Kota Bitung.” Tegas Kapolres Bitung
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi tersebut membuahkan hasil tim menemukan tersangka RT bersama rekannya RP.
Setelah di lakukan interogasi dan penggeledahan melalui HP milik tersangka RT didalamnya terdapat isi percakapan melalui WhatsApp di temukan ada pemesanan shabu,”Ungkapnya.
Lanjut, Albert Zai mengatakan setelah diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Bitung, RT kemudian menyebutkan dua nama lagi sehingga tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket shabu yang di bungkus di plastik bening.
“Selain 44 paket shabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone dan satu dompet kecil milik tersangka RP alias Ripka,”Ujarnya.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menambahkan untuk ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ketiganya kami sangkakan dengan pasal 114 sunsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya
(Ramlan)